Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan segala tindakan TERMOHON yang melakukan Penyelidikan dan Penyidikan didasarkan pada Laporan polisi Nomor : LP/B/128/VII/2022/ SPKT/Res-Bonbol/Polda Gorontalo tanggal 18 Juli 2022 tentang Penganiayaan atas diri PEMOHON adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
- Menyatakan penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp-Sidik/75/VIII/2008/Reskrim Tanggal 16 Agustus 2022 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tindakan TERMOHON yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/76/VIII/2022/Reskrim tanggal 16 Agugstus 2022 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan penetapan tersangka atas diri PEMOHON berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : : S-Tap/78/IX/2022/Reskrim tentang Pengalihan Status Saksi Menjadi Tersangka tanggal 6 September 2022 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta batal demi hukum;
- Memerintahkan termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon baik kedudukan harkat dan martabatnya seketika sejak putusan ini dibacakan dengan cara mengumumkannya melalui papan informasi yang dimiliki termohon dan media massa berturut-turut selama 7 (tujuh) hari kerja;
- Membebankan biaya perkara kepada termohon.-
Atau
Bilamana yang mulia hakim Pengadilan Negeri Gorontalo berpendapat lain, mohon putusan yang se adil-adilnya. Ex aequo et bono |