Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2025/PN Gto WIRDA KAPOLRI cq. KAPOLDA cq. DISERSE NARKOBA POLDA GORONTALO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2025/PN Gto
Tanggal Surat Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1WIRDA
Termohon
NoNama
1KAPOLRI cq. KAPOLDA cq. DISERSE NARKOBA POLDA GORONTALO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan sebagai Hukum Penangkapan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon WIRDA adalah tidak sah, berikut dengan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut terkait penangkapan yang dilakukan Termohon;
  3. Menyatakan sebagai Hukum Penahanan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon WIRDA adalah tidak sah, berikut dengan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut terkait penahanan yang dilakukan Termohon;
  4. Menyatakan sebagai Hukum Penetapan Tersangka yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah, berikut dengan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut terkait Penetapan tersangka yang dilakukan Termohon;
  5. Menyatakan sebagai Hukum Penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap uang tunai dan barang-barang/benda-benda Pemohon WIRDA adalah tidak sah, berikut dengan segala keputusan atau yang dikeluarkan lebih lanjut terkait Penyitaan yang dilakukan Termohon;
  6. Menyatakan perkara yang dituduhkan kepada Pemohon tidak cukup bukti dan tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup;
  7. Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari Tahanan setelah putusan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum tanpa syarat apapun;
  8. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang sitaan yang dijadikan Barang bukti untuk dikembalikan tanpa syarat Kepada Pemohon;
  9. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan perkara ini serta  penerbitan surat perintah Penyelidikan atau Penyidikan kembali tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada pemohon;
    1. Menghukum Termohon membayar biaya perkara;

Atau;

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Cq. Majelis Hakim Yang Mengadili Perkara a quo Berpendapat Lain Mohon Putusan Yang Seadil Adilnya (Ex Aequo Et Bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya