Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gto | FANTI KALAPATI | 1.Yanni A Naue 2.Nuryanti HS 3.Afandi AS |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gto | ||||||||
Tanggal Surat | Minggu, 31 Mar. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Petitum |
Dan belum gugur : Rp.4.000.000 : 25 Hari Kerja X 108 Hari= Rp. 17.250.000,- (Lima puluh satu juta dua ratus delapan puluh rpiah) 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar : Upah Proses Penyelesaian kepada Penggugat yaitu gaji/upah selama 6 bulan dengan rincian perhitungan 6 bulan x Rp. 4.000.000,- = Rp.24.000.000, (Dua Puluh Empat Juta rupiah) 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar : Kelebihan Waktu kerja Total = Rp.378.893.190 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh tiga Seratus Sembilan Puluh rupiah) 8. Menyatakan semua bentuk surat yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini adalah sah dan berharga serta dinyatakan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000. (seratus ribu rupiah) per hari apabila para tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan dalam perkara ini 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh kerugian Penggugat yang timbul dari Perselisihan Hak dan Perselisihan Pemutusan hubungan Kerja 11. Menghukum para tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini 12. Menghukum meletakan sita jaminan terhadap harta benda baik bergerak maupun tidak bergerak milik Para Tergugat 13. Menyatakan bahwa isi putusan in dapat dieksekusi 14. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. SUBSIDER : Jika Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa Perkara di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Gorontalo, ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono) |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |