Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.Bth/2017/PN GTO MARGARETA LASANGOLI 1.JANGSENG LAUDE
2.HERMANTO LASANGOLI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 27/Pdt.Bth/2017/PN GTO
Tanggal Surat Selasa, 18 Apr. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARGARETA LASANGOLI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JANGSENG LAUDE
2HERMANTO LASANGOLI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

1. Menangguhkan Pelaksanaan eksekusi terhadap sebidang tanah luas 381 M2 berikut bangunan rumah diatasnya sertifikat hak milik nomor 40 atas nama Sintje Lalu yang terletak di kelurahan Padengo,Kecamatan kabila,kabupaten Bone Bolango,Sampai Gugatan Perlawanan Dari Pelawan Memperoleh Kekuatan Hukum Yang Tetap.

DALAM POKOK PERKARA :

Primair

  1. Menyatakan Perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan.
  2. Menyatakan pelawan adalah pelawan adalah pelawan yang jujur.
  3. Menyatakan bahwa sebidang tanah luas luas 381 M2 berikut bangunan rumah diatasnya sertifikat hak milik nomor 40 atas nama Sintje Lalu yang terletak di kelurahan Padengo,Kecamatan kabila,kabupaten Gorontalo, adalah warisan milik Sintje Lalu dan Djamaludin Lasangoli.
  4. Menyatakan bahwa Pelawan dan ahli waris lainnya yaitu Siti Lasangoli,sudarti

lasangoli,hermanto    lasangoli,hermanto     lasangoli,astuti      lasangoli,namang

lasangoli dan muhajir lasangoli adalah ahli waris dari Almarhum Sintje Lalu dan Djamaludin Lasangoli,yang berhak terhadap objek perkara tersebut

  1. Memerintahkan untuk membatalkan pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa berupah tanah seluas 381 M2 berikut Bangunan

 

diatasnya.dengan sertifikat nomor :40 ,atas nama Sintje Lalu yang terletak Di kelurahan Padengo,Kecamatan kabila,kabupaten Gorontalo.

  1. Menyatakan Keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.
  2. Menghukum Terlawan Pemohon Eksekusi dan terlawan termohon Eksekusi untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR :

Dalam peradilan yang baik,mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Etbono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak