Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gto Sutiono Mertosono PT Royal Coconut Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 18/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 11 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sutiono Mertosono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh. Zulkarnain Daipaha, S.E., S.H.Sutiono Mertosono
2MEYSKE ABDULLAH, S.Sos., S.H., C.L.A., C.P.L.C.Sutiono Mertosono
Tergugat
NoNama
1PT Royal Coconut
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1FRENGKI KASIM, SHPT Royal Coconut
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan  PHK yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja;
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat karena PHK Pensiun sejak Putusan ini di bacakan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak  Penggugat berupa :

    - Uang Pesangon (6 bulan X Rp. 2.989.350) X 1,75            = Rp.          31.388.175.-

    - Uang Penghargaan Masa Kerja (2 X Rp.2.989.350.)       =  Rp.          5.978.700,-

    - Uang Penggantian Hak

  • Cuti Tahunan  24/25 X Rp 2.989.350.-                           = Rp.          2.869.776.-   

                                                       T o t a l                                 = Rp.        40.236.651.-

            (empat puluh juta dua ratus tiga puluh enam ribu enam ratus lima puluh satu rupiah)

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak  Penggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya