Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2025/PN Gto MALIK BALADRAF PT. Colourindo Adhi Perkasa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2025/PN Gto
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MALIK BALADRAF
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMAD FADLI HUDJULI, S.HMALIK BALADRAF
Tergugat
NoNama
1PT. Colourindo Adhi Perkasa
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH DAERAH KOTA GORONTALO
2Badan Pertanahan Kota Gorontalo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
3. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar: 
? Rp. 30.000.000,- Pertahun
? Sejak 2011-2024 = Rp. 30.000.000,- x 12 Tahun
        = Rp. 360.000.000,-
Total kerugian adalah  Rp. 360.000.000,- (Tiga ratus enam  puluh juta rupiah);
4. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sejak perkara diputus;
5. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak