Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2024/PN Gto 1.Sumarni Larape, S.H., M.H.
2.Aminullah M Mentemas, S.H.
3.Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H.
ABDUL RAHIM NGIU ALIAS BUYUNG Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 80/Pid.B/2024/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-520/P.5.10/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sumarni Larape, S.H., M.H.
2Aminullah M Mentemas, S.H.
3Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL RAHIM NGIU ALIAS BUYUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada pukul 14.20 ketika Terdakwa datang ke Rental Alya Cel untuk bermain atau menyewa Playstation dengan waktu sewa sekitar 1 (satu) jam, dimana pada saat Terdakwa bermain Playstation tersebut, setelah Terdakwa melihat dan memperhatikan lingkungan sekitar, tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi YANTI YASIN selaku pemilik Rental Alya Cel, Terdakwa lalu mengambil :

  • 1 (satu) unit  Playstation (PS3) Super Slim, merek Sony, warna hitam
  • 2 (dua) buah stik game merek Sony warna hitam
  • 1 (satu) buah kabel HDMI Playstation 3 warna hitam;
  • 1 (satu) buah kabel charger Playstation 3 warna hitam    

Setelah mengambil barang-barang tersebut diatas, Terdakwa kemudian bergegas meninggalkan Rental Alya Cel dan pergi ke tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Desa Limbato, Kec. Tilamuta, Kab. Gorontalo.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi YANTI YASIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa ABDUL RAHIM NGIU ALIAS BUYUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya