Petitum Permohonan |
mengajukan Permohonan Praperadilan atas Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 Angka 14, Pasal 17, Pasal 184 KUHAP dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, dalam dugaan Tindak Pidana Narkotika sebagaimna dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 144 (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dilakukan oleh :
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo Cq. Direktur Reserse Narkoba Polda Gorontalo yang beralamat di Jalan Ahmad A. Wahab, No. 17, Pantungo, Telaga Biru. Gorontalo. Untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON; |