Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
222/Pid.B/2025/PN Gto kurnia dewi makatitta, S.H., M.H. SYARIFUDIN PAKAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 222/Pid.B/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3189/P.5.10/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1kurnia dewi makatitta, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARIFUDIN PAKAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

--------   Bahwa  Terdakwa SYARIFUDIN PAKAYA pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 Pukul 21.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kelurahan Talumolo Kec. Dumbo Raya Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, yang dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat di atas, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa Terdakwa SYARIFUDIN PAKAYA menjual minuman beralkohol, sehingga Tim Opsnal Narkoba Polres Gorontalo Kota yang diantaranya Saksi MOHAMAD FADLI HASAN dan Saksi YOSUA PALIMBONG melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Terdakwa, lalu melakukan penggeledahan dan diperoleh barang bukti berupa 24 Botol minuman beralkohol (Minol) Jenis Cap tikus; 12 Botol minuman beralkohol (Minol) Jenis Kesegaran; 24 Botol Minuman Beralkohol (Minol) Jenis Bir Bintang, kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Gorontalo Kota

-   Bahwa terdakwa menjual minuman beralkohol tidak mempunyai ijin atau tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 sub Pasal 91 ayat (1) Undang - Undang  Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan..------------------------------

Atau

Kedua:

--------   Bahwa  Terdakwa SYARIFUDIN PAKAYA pada waktu  dan tempat sebagaimana dalam dakwaan pertama,  yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memenuhi perizinan berusaha dibidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1)”,  yang dengan cara antara lain sebagai berikut: -

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat di atas, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa Terdakwa SYARIFUDIN PAKAYA menjual minuman beralkohol, sehingga Tim Opsnal Narkoba Polres Gorontalo Kota yang diantaranya Saksi MOHAMAD FADLI HASAN dan Saksi YOSUA PALIMBONG melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Terdakwa, lalu melakukan penggeledahan dan diperoleh barang bukti berupa 24 Botol minuman beralkohol (Minol) Jenis Cap tikus; 12 Botol minuman beralkohol (Minol) Jenis Kesegaran; 24 Botol Minuman Beralkohol (Minol) Jenis Bir Bintang, kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Gorontalo Kota

-   Bahwa terdakwa yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memenuhi perizinan berusaha di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) Undang – Undang nomor 7 tahun Tahun 2014 tentang perdagangan Sebagaimana telah di tambah atau di ubah dengan Pasal 46 Undang – Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.-

Pihak Dipublikasikan Ya