Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto 2.IRPAN HARIONO, SH
4.ANDI MUH. RIKO ASHARI, SH
6.MULIA AGUNG PRADIPTA, S.H., M.H
7.IRAWATI MAHARDIYATSIH, S.H
9.ZULKIFLI MOODUTO, S.H. M.H.
DERSIWAN VENTI ASWIN HUSIN, SE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-568/P.5.11/Ft.1/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRPAN HARIONO, SH
2ANDI MUH. RIKO ASHARI, SH
3MULIA AGUNG PRADIPTA, S.H., M.H
4IRAWATI MAHARDIYATSIH, S.H
5ZULKIFLI MOODUTO, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DERSIWAN VENTI ASWIN HUSIN, SE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

------------Bahwa Terdakwa DERSIWAN VENTI ASWIN HUSIN, S.E., selaku Pemrakarsa (Mantri) KUR di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Telaga Kantor Cabang Limboto berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Pemimpin Kantor Cabang Limboto PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk NOKEP : S.1.e-KC-XII/SDM/01/2019 tanggal 01 Januari 2019 tentang Rotasi Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Limboto pada Lampiran Surat Keputusan kolom keterangan dinyatakan rotasi, dengan jabatan lama sebagai Mantri KUR Unit Kerja Kotajin dan sejak tanggal 01 Januari 2019 menjabat dengan jabatan baru sebagai Mantri KUR Unit Kerja Telaga, maka dari itu Terdakwa secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi HASAN ADAM Alias UKIN selaku Pemilik Bengkel Kepala Bentor yang bertindak sebagai Perantara (Calo) dalam pengajuan pinjaman Kredit jenis Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Telaga Kantor Cabang Limboto pada waktu antara bulan Januari sampai dengan bulan Oktober Tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2019, bertempat di Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Telaga Kantor Cabang Limboto tepatnya di Jalan Achmad A Wahab, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu :

  1. Terdakwa bekerja sama dengan Saksi HASAN ADAM Alias UKIN sebagai Perantara (Calo) dalam pengajuan pinjaman Kredit jenis Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Telaga Kantor Cabang Limboto, sehingga bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk NOKEP : S.152-DIR/SDM/05/2009 tanggal 11 Mei 2009 tentang Peraturan Disiplin Lampiran 2 Matriks pelanggaran Fundamental Kode CRD 37 yang menyebutkan “menggunakan jasa percaloan dalam pemberian kredit/ pembiayaan yang dapat merugikan perusahaan dan atau debitur/ calon debitur”;
  2. Terdakwa melakukan Analisa dan Evaluasi Pengajuan KUR Mikro atas nama 17 (tujuh belas) Calon Debitur yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan pada saat kunjungan on the spot yakni :
  1. Terdakwa melakukan mark up nilai penghasilan Calon Debitur pada Form Analisis dan Evaluasi BRISPOT seolah-olah Calon Debitur memiliki kemampuan untuk membayar angsuran KUR Mikro, sehingga bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk NOKEP : S.152-DIR/SDM/05/2009 tanggal 11 Mei 2009 tentang Peraturan Disiplin Lampiran 2 Matriks Pelanggaran Fundamental Kode CRD 6 yang menyebutkan “melakukan analisis dan evaluasi kredit/ pembiayaan tidak sesuai ketentuan yang berlakudan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : PP.8-DIR/KRD/12/2018 tanggal 17 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk bab III huruf d angka 1.b yang menyebutkan “tanggung jawab Pejabat Pemrakarsa : iii. memastikan bahwa data, informasi dan dokumen yang disajikan oleh calon debitur/debitur adalah lengkap, benar, masih berlaku dan sah. serta iv. melakukan analisa kredit berdasarkan prinsip kehati-hatian dan asas-asas pemberian kredit yang sehat”;
  2. Terdakwa meng-input data bidang usaha dan lama usaha Calon Debitur pada Form Analisis dan Evaluasi BRISPOT seolah-olah Calon Debitur telah memiliki usaha yang produktif dan layak, meskipun sebagai besar Calon Debitur berprofesi sebagai penarik bentor milik orang lain dan buruh harian lepas, sehingga bertentangan dengan Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk NOSE : S.06-DIR/KRD/05/2018 tanggal 15 Mei 2018 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, butir V. Syarat dan Ketentuan Kredit angka 1.a. yang menyebutkan “persyaratan umum Calon Debitur yaitu mempunyai usaha produktif dan layak. Serta angka 2. Telah melakukan usaha produktif dan layak secara aktif minimal 6 bulan. Khusus calon debitur yang terkena PHK telah mengikuti pelatihan kewirausahaan, serta telah memiliki usaha secara aktif minimal 3 bulan”;
  3. Terdakwa mengambil foto Calon Debitur untuk di-upload pada Aplikasi BRISPOT dengan latar foto seolah-olah Calon Debitur telah memiliki usaha sendiri yang produktif dan layak, sebagian pengambilan foto tersebut juga sepegetahuan dan atas arahan dari Saksi HASAN ADAM Alias UKIN, sehingga bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. NOKEP : S.152-DIR/SDM/05/2009 tanggal 11 Mei 2009 tentang Peraturan Disiplin Lampiran 2 Matriks Pelanggaran Fundamental Kode CRD 22 yang menyebutkantidak melakukan dokumentasi dan administrasi kredit/ pembiayaan secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku”;
  1. Terdakwa menerima fee dari Saksi HASAN ADAM Alias UKIN atas setiap realisasi Pencairan Kredit KUR Mikro, sehingga bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. NOKEP : S.152-DIR/SDM/05/2009 tanggal 11 Mei 2009 tentang Peraturan Disiplin Lampiran 2 Matriks Pelanggaran Fundamental Kode CRD 42 yang menyebutkan “menerima uang atau yang disetarakan, hadiah, atau pemberian dari pihak ketiga yang berkaitan dengan pekerjaan di bidang perkreditan/ pembiayaan”;

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yaitu diri Terdakwa dan orang lain yaitu Saksi HASAN ADAM Alias UKIN yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 270.647.521,00 (dua ratus tujuh puluh juta enam ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh satu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor : 46/LHP/XXI/09/2023 tanggal 11 September 2023.

Pihak Dipublikasikan Ya