Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gto Maryam M. Arsad PT Wahana Wirawan Manado Cab.Gorontalo Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 12/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gto
Tanggal Surat Rabu, 12 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Maryam M. Arsad
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Wahana Wirawan Manado Cab.Gorontalo
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Mengabulkan Permohonan Pemutusan hubungan kerja PENGGUGAT dengan alasan TERGUGAT  tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada PENGGUGAT sebagaimana ketentuan pasal 36 huruf g angka 4 Perturan Pemerintah Nomor 35 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya Waktu Kerja  Dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja
  3. Menyatakan Sah PHK berdasarkan ketentuan ketentuan pasal 48 Perturan Pemerinta Nomor 35 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya Waktu Kerja  Dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja ;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak-hak PENGGUGAT sesuai ketentuan pasal 48 Perturan Pemerinta Nomor 35 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya Waktu Kerja  Dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja dengan rincian sebagai berikut dengan rincian sebagai berikut :

               Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 40 ayat (2)

                1 X 1 bulanX Rp. 2.989.350,-                                                             = Rp2.989.350,-

                (Dua juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh rupiah);

  1. Menghukum TERGUGAT membayar upah PENGGUGAT untuk  bulan April Mei, dan Juni  ( 3 X Rp 2.989.350)  =  Rp  8.968.050,-

           (Delapan juta sembilan ratus enam puluh delapn lima puluh rupiah);

  1. Menghukum TERGUGAT membayar selisih upah PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :

Upah Desember 2022

(UMP 2022 Rp 2800.850- Upah Rill Rp1.350.000)      =Rp1.400.650,-

Upah Januari 2023

(UMP 2023 Rp 2.989.350,- - Upah Rill Rp1.350.000,-)=Rp 1.639.350,-

Upah Fenruari 2023

(UMP 2023 Rp 2.989.350,- - Upah Rill Rp1.350.000,-) =Rp 1.639.350,-

                                                    Jumlah                      =Rp. 4.679.350.-

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bonus penjualan TERGUGAT periode bulan Februari 2023 sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
  2. Menhukum TERGUGAT untuk membayar seluruh hak-hak PENGGUGAT sekalipun masih ada upaya hukum kasasi.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya