Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2025/PN Gto Drs. H. Burhan Dunggio, M.Pd. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2025/PN Gto
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Drs. H. Burhan Dunggio, M.Pd.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan bahwa benar pada tanggal 18 Maret 1980 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Almarhum Palabu P. Ali, karena sakit dan telah dimakamkan di Perkuburan Keluarga di Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
  3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gorontalo untuk mencatatkan kematian tersebut dalam register pencatatan sipil dan menerbitkan Akta Kematian atas nama Almarhum Palabu P. Ali.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya ditetapkan keputusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak