Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan bahwa benar pada tanggal 18 Maret 1980 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Almarhum Palabu P. Ali, karena sakit dan telah dimakamkan di Perkuburan Keluarga di Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gorontalo untuk mencatatkan kematian tersebut dalam register pencatatan sipil dan menerbitkan Akta Kematian atas nama Almarhum Palabu P. Ali.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya ditetapkan keputusan yang seadil-adilnya. |