Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G/2024/PN Gto | Edwin L. Gobel | 1.Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Bone Bolango, 2.Camat Tapa 3.Arif Rahman 4.Satria Rachman 5.Marlin Rachman 6.Deni Puluhulawa 7.Ulpan Puluhulawa 8.Yanti Suleman 9.Arman K. Djafar 10.Rudin K. Djafar 11.Riko Djafar 12.Izmain Arif 13.Estin Kadir 14.Dude Ismail 15.Erna Kadir 16.Ama Munggu 17.Hapsa Dune 18.Fatma Aswad |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2024/PN Gto | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 29 Feb. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan /diletakkan oleh pengadilan Negeri Gorontalo atas “Sebidang tanah Perkebunan berikut bangunan serta hasil bumi diatasnya yang berada dalam satu hamparan, terletak di Desa Tuloa, Kecamatan Bolango Timur dan sebagiannya yang terletak di Desa Owata Kec. Bolango Ulu, Kabupaten Bone Bolango milik alm. Haji Olate van Gobel yang didapatkan melalui proses verbal penjualan umum (lelang) pada Tanggal 26 April 1930, No. 13, melalui Juru Lelang Theodoor Wilhelm Grodijs dan telah diserahkan kepada istrinya almh. Ibu Marijama Gobel, dengan batas-batasnya antara lain: - 260 M Sebelah Utara berbatasan dengan Kebun Milik Alm. Pasoo Ndungo; - 75 M Sebelah Timur berbatasan dengan Batas Sungai Bulango; - 380 M Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan dan sungai; - 224 M Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Bulango; Dengan luas yang jika dikumulasikan seluas 47.840M2; 3. Menyatakan secara hukum PARA TERGUGAT bersalah melakukan perbuatan melawan hukum; 4. Menyatakan bahwa proses verbal penjualan umum (lelang) pada Tanggal 26 April 1930, No. 13, dengan Juru Lelang Theodoor Wilhelm Grodijs Adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5. Menyatakan bahwa objek sengketa adalah hak milik Alm. Bapak Haji Olate Van Gobel yang didaptkan melaui proses verbal penjualan umum (lelang) pada Tanggal 26 April 1930, No. 13, dengan Juru Lelang Theodoor Wilhelm Grodijs yang telah dibagi kepada Istrinya almh. Ibu Marijama Gobel dalam musyawarah Ahli waris Alm. Bapak Haji Olate van Gobel, pada tanggal 10 Januari Tahun 1935, yang di fasilitasi oleh Panitia Weskamer Gorontalo serta ditandatangani oleh Kadli Weskamer Gorontalo beserta Imam Anggota Weskamer Tapa, dengan batas-batasnya antara lain: - 260 M Sebelah Utara berbatasan dengan Kebun Milik Alm. Pasoo Ndungo; - 75 M Sebelah Timur berbatasan dengan Batas Sungai Bulango; - 380 M Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan dan sungai; - 224 M Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Bulango; Dengan luas yang jika dikumulasikan seluas 47.840M2; 6. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Ahli waris yang sah dari almh. Ibu Marijama Gobel dan/atau Ahli Waris almh. Ibu Nagi Van Gobel sebagaimana putusan Pengadilan Agama Suwawa Nomor : 313/Pdt.P/2023/PA.Sww, bertanggal 12 Desember 2023, jenis Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris, yang diwakili oleh Herti Savitri Lestari Gobel Binti Hi. Jhon Husain Gobel; 7. Menyatakan bahwa objek sengketa yakni “Sebidang tanah Perkebunan berikut bangunan serta hasil bumi diatasnya yang berada dalam satu hamparan, terletak di Desa Tuloa, Kecamatan Bolango Timur dan sebagiannya yang terletak di Desa Owata Kec. Bolango Ulu, Kabupaten Bone Bolango adalah milik alm. Haji Olate van Gobel yang didapatkan melalui proses verbal penjualan umum (lelang) pada Tanggal 26 April 1930, No. 13, melalui Juru Lelang Theodoor Wilhelm Grodijs dan telah diserahkan kepada istrinya almh. Ibu Marijama Gobel, dengan batas-batasnya antara lain: - 260 M Sebelah Utara berbatasan dengan Kebun Milik Alm. Pasoo Ndungo; - 75 M Sebelah Timur berbatasan dengan Batas Sungai Bulango; - 380 M Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan dan sungai; - 224 M Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Bulango; Dengan luas yang jika dikumulasikan seluas 47.840M2 Adalah milik Penggugat dan Ahli Waris Almh. Ibu Marijama Gobel dan/atau Ahli Waris Almh. Ibu Nagi Van Gobel 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian kepada Penggugat dan Para Ahli Waris Almh. Ibu Marijama Gobel sebesar Total Rp. 275.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah); 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Kerugian immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dan apabila lalai, maka dikenakan uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari akibat kelalaiannya; 10. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini; 11. Menyatakan tidak sah, cacat hukum, cacat administratif dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat AJB yang dibuat dihadapan Camat Tapa (Tergugat II) Nomor : 41/TAPA/X/1988 bertanggal 10 Oktober 1988; 12. Menyatakan bahwa sertifikat hak milik Nomor :
Tidak sah dan cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena cacat administratif; 13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |