Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2023/PN Gto ROPLIN KONI 1.Kapolri Cq Kapolda Gorontalo Cq Kapolres Gorontalo Kota Cq. Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota
2.Kepala Kejaksaan Agung RI Cq. Kejati Gorontalo Cq. Kepala Kejaksaan Kota Gorontalo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2023/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 11 Des. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ROPLIN KONI
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq Kapolda Gorontalo Cq Kapolres Gorontalo Kota Cq. Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota
2Kepala Kejaksaan Agung RI Cq. Kejati Gorontalo Cq. Kepala Kejaksaan Kota Gorontalo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

DALAM PETITUM

P R I M A I R :

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan penangkapan, dan Penetapan Tersangka, terhadap diri Pemohon yang dilakukan Termohon I adalah tidak sah.
  3. Menyatakan tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon I Dan II adalah tidak sah.
  4. Menyatakan rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon I terhadap diri Pemohon adalah tidak sah.
  5. Menyatakan rangkaian tindakan penuntutan yang dilakukan oleh Termohon II adalah tidak sah.
  6. Memerintahkan Termohon II untuk segera menghentikan tindakan penuntutan yang dilakukan terhadap diri Pemohon.
  7. Memerintahkan Termohon II untuk membebaskan Pemohon dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan.
  8. Menghukum Termohon I dan II untuk membayar kerugian materil sebesar  Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah) Perhari dikali jumlah masa tahanan yang telah dijalani oleh Pemohon .
  9. Menghukum termohon I dan II untuk membayar ganti rugi imateril kepada Pemohon sebesar Rp. 500.000.000; (Lima Ratus Juta Rupiah)
  10. Memerintahkan  Termohon I dan II untuk memulihkan hak-hak pemohon baik dalam kedudukan,harkat dan martabatnya.
  11. Membebankan biaya perkara pada Negara.

S U B S I D A I R :

Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo melalui Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya