Dakwaan |
Bahwa berdasarkan surat dari BPOM Gorontalo dengan Nomor R-PP.01.9B.01.24.54 tanggal 15 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh STEPANUS SIMON, SH dan Sertifikat Pengujian Nomor : SP/PK-3/POL/24.111.11.13.05.0003.K/01/03.24, tanggal 15 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Fitriani Nur Husain Selaku Ketua Team Pengujian BPOM GORONTALO, dengan hasil pengujian Pemerian Bentuk : Cair, Warna:Putih Bening, Rasa : Normal, Bau : Normal
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Metode
|
Pustaka
|
Pk. Etanol
|
24, 6 %
|
Gol. A Maks 5 %
Gol. B 5 – 20 %
Gol.C 20 – 55 %
|
GC- FID
|
MA 24 /PA/05
|
Bahwa Terdakwa tanpa memiliki izin edar dari pihak yang berwenang serta menjadikan rumah yang Terdakwa tempati tersebut untuk menampung minuman keras jenis cap tikus untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran pada wilayah kota Gorontalo yang menurut saksi Ahli dari BPOM Gorontalo yang bernama OKTAVIANUS ASRIN PALULUN, S.Farm.Apt. bahwa minuman beralkohol dengan kadar Ethanol 32, 00 ?pat berdampak buruk pada Fisik dan Psikologis pada orang yang mengonsumsinya;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 jo Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana. |