Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto | 1.IRPAN HARIONO, SH 3.NININ ARMIANTI NATSIR, SH 5.ANDI MUH. RIKO ASHARI, SH 9.MUH SYUKUR, S.H., M.H. 12.MULIA AGUNG PRADIPTA, S.H., M.H |
YOFAN HENGA alias DEDE | Pengiriman Berkas Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Sep. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Agu. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3027/P.5.11/Ft.1/08/2023 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa YOFAN HENGA Alias DEDE, selaku Bendahara Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Gorontalo Nomor : K.01/004/tahun 2016 tanggal 22 Februari 2016 tentang pengukuhan Komite Olahraga Nasional Indonesia Kab. Gorontalo masa Bhakti tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 bertindak secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan Saksi IBRAHIM PAPEO HIPPY selaku Ketua Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo periode Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2020(perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap/ inkracht),pada waktu antara bulan Februari Tahun 2020 sampai dengan bulan September Tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada Tahun 2020,bertempat di Kantor Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo Jl. Syamsu Biya Kelurahan Kayubulan Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontaloatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |