Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon Ketua Pengadilan NegeriĀ Gorontalo agar segera mengadakan sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan mememutuskan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/40/XII/RES.1.8/2022/Ditreskrimum tertanggal 29 Desember 2022 tidak sah;
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/40/XII/RES.1.8/2022/ Ditreskrimum tertanggal 30 Desember 2022 tidak sah;
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan Nomor : B/40.K/XII/RES.1.8/2022/Ditreskrimum Tertanggal 30 Desember 2022 tidak sah;
- Memerintahkan TERMOHON untuk segera menghentikan tindakan penyidikan yang dilakukan diri PEMOHON;
- Memerintahkan TERMOHON untuk Mengeluarkan PEMOHON dari Tahanan;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti rugi materil maupun Immateril kepada PEMOHON sebesar Rp. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah) secara tunai kepada PEMOHON;
ATAU,
Jika Pengadilan Negeri Gorontalo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |