INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
14/Pdt.P/2024/PN Gto | Mohammad Alaika Nurullah S. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.P/2024/PN Gto | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya 2. Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah penulisan nama pada akta kelahiran/KTP/KK pemohon dari Mohammad Alaika Nurullah S. menjadi Mohammad Alaika Nurula 3. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolmong Utara paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Para Pemohon menerima salinan penetapan ini, agar Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu dan pada kutipan akta kelahiran Nomor 7108-LT-23112011-0070 tersebut 4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon Apabila Hakim berpendapat lain mohon penetapan lain seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |