Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gto | ERMAN LEONARD PAERAH, SE | PT. BANK SULUTGO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 22 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | Adapun hitungannya adalah sebagai berikut :
Rp. 10.400.000.00/bulan x (sejak diberhentikan tahun 2018 (berusia 38 Tahun) sampai dengan masa pensiun kurang lebih berusia 56 tahun (sesuai Job Group 8) sisa masa pengabdian = 18 tahun x 12 bulan x upah/gaji/bulan Rp. 10.400.000.00 = 2.246.400.000.00 (dua milyar dua ratus empat puluh enam juta empat ratus ribu rupiah). b. UANG PESANGON Upah/bulan x (masa kerja 8 tahun lebih =9 bulan upah) x sisa masa pengabdian 18 tahun (18 tahun x 12 bulan =216 bulan) = Rp. 10.400.000.00/bulan x (9 bulan +216 bulan-225 bulan = Rp. 2.340.000.000.00 (Dua milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah). c. UANG PENGHARGAAN MASA KERJA Upah/bulan x (masa kerja kurang dari 15 tahun adalah 5 bulan Upah = Rp. 10.400.000.00/bulan x 5 bulan upah + 18 tahun (216 bulan) = Rp. 2.298.400.000.00 (Dua milyar dua ratus Sembilan puluh dlapan juta empat ratus ribu rupiah). d. Uang Penggantian Hak - hak Lainnya yang seharusnya diterima.
JUMLAH UANG PENGGANTIAN YANG HARUS DITERIMA sejumlah = Rp. 3.947.100.000.00 (Tiga milyar Sembilan ratus empat puluh tujuh juta serratus ribu rupiah). HAK UANG PENSIUN (sebagaimana ditetapkan dalam SK Direksi PT BANK SULUTGO No. 205/SK-SDM/DIR/XII/2017 Tanggal. 29 Desember 2017 ditetapkan di Manado). Masa kerja dihitung sejak tanggal. 1 Desember 2004 sampai waktu penerapan keputusan pemberhentian 29 Desember 2017 yakni selama 13 Tahun x sisa masa pengabdian 18 tahun x Penghasilan Dasar Densiun (PhDP) terakhir = Rp.7.346.360.00 = 13 tahun x 18 tahun x Rp.7.346.360.00 = Rp.1.719.048.240.00 (Satu milyar tujuh ratus Sembilan belas juta empat puluh delapan ribu dua ratus empat puluh rupiah). DENGAN DEMIKIAN ESTIMASI SELURUHNYA ADALAH : 1. Upah / Gaji sampai dengan waktu pensiun Rp. 2.246.400.000.00 2. Uang Pesangon Rp. 2.340.000.000.00 3. Uang Penghargaan masa kerja Rp. 2.298.400.000.00 4. Uang Penggantian Hak Rp. 3.947.100.000.00 5. Uang Hak Pensiun Rp. 1.719.048.240.00 Jumlah Rp. 12.550.948.240.00 (Dua belas Milyar lima ratus lima puluh juta Sembilan ratus empat puluh delapan ribu dua ratus empat puluh rupiah). 13. Bahwa apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan perkara aquo sepanjang penghukuman membayar hak-hak Penggugat sebagaimana pada angka 12 tersebut memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa perkara Hubungan Industrial ini menghukum TERGUGAT agar untuk membayar bunga (moratoar) sebesar bunga Bank yang berlaku di Indonesia. 14. Bahwa pihak PENGGUGAT telah menempuh upaya Mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Penanaman Modal, ESDM, dan Transmigrasi, pada tanggal 25 Februari 2022 akan tetapi tidak menghasilkan kesepakatan bersama.
Berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan diatas mohon kepada Yang Mulia majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk memberikan putusan sebagai berikut
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |