Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2024/PN Gto Miranda Nalole Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2024/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Miranda Nalole
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa tanggal 21 JUNI 2004 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama POPI DUNGGIO dikarenakan sakit dan telah dikebumikan di jalan kutai 002/002 kelurahan tamalate Kec. Kota Timur Kota Gorontalo
  3. Memerintahkan kepada kepala kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil kta gorontalo untuk mencatatkan kematian tersebut dalam buku registrasi catatan sipil yang berlaku bagi warga negara indonesia dan sekaligus menerbutkan akta kematian atas nama POPI DUNGGIO
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon

Apabila hakim berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak