Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto | 1.SOFYAN RAUF, SH 3.Aguslan, S.H., M.H. 5.Muhammad Apryadi, S.H., M.H. 6.ZULKIFLI MOODUTO, SH.,MH 9.MUH SYUKUR, S.H., M.H. 11.DIAN HERDIMAN, S.H., M.H. 14.MULIA AGUNG PRADIPTA, S.H., M.H |
ASTAN LABUGA, S.Sos | Pengiriman Berkas Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Jul. 2023 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto | ||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Jul. 2023 | ||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1058/P.5.12/Ft.1/07/2023 | ||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa ASTAN LABUGA, S.Sos., selaku Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Boalemo sejak tanggal 14 Mei 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Boalemo Nomor : 821.22/83/BKD-DIKLAT/SK/V/2020 tanggal 14 Mei 2020 secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi MENGKI POMANTO, S.Sos., M.Si., selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen pada Pekerjaan Peningkatan Kenyamanan dan Keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Wilayah Barat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2020, Saksi SUYONO, S.E, selaku Direktur PT. Mandala Putera Prima yang bertindak sebagai Penyedia Barang dan Jasa pada Pekerjaan Peningkatan Kenyamanan dan Keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Wilayah Barat Tahun Anggaran 2020 (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan Saksi MUH. ZULKIFLI SAIDA, S.T., selaku Direktur CV. DAS Konsultan yang bertindak sebagai Konsultan Pengawas pada Pekerjaan Peningkatan Kenyamanan dan Keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Wilayah Barat Tahun Anggaran 2020, pada waktu antara bulan Agustus 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2020, bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo yang terletak di Jalan Nani Wartabone Desa Piloliyanga Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo dan di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Boalemo yang terletak di Jalan Merdeka Desa Limbato Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MENGKI POMANTO, S.Sos., M.Si., selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen pada Pekerjaan Peningkatan Kenyamanan dan Keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Wilayah Barat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2020, Saksi SUYONO, S.E, selaku Direktur PT. Mandala Putera Prima yang bertindak sebagai Penyedia Barang dan Jasa pada Pekerjaan Peningkatan Kenyamanan dan Keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Wilayah Barat Tahun Anggaran 2020 (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan Saksi MUH. ZULKIFLI SAIDA, S.T., selaku Direktur CV. DAS Konsultan yang bertindak sebagai Konsultan Pengawas pada Pekerjaan Peningkatan Kenyamanan dan Keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Wilayah Barat Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diuraikan di atas telah menguntungkan orang lain yaitu Saksi SUYONO, S.E, sebesar Rp. 2.797.949.225,35 (dua miliar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh lima rupiah tiga puluh lima sen) dan Saksi MUH. ZULKIFLI SAIDA, S.T., sebesar Rp. 21.853.237,00 (dua puluh satu juta delapan ratus lima puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah), sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Kenyamanan dan Keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya Wilayah Barat pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2020 Nomor PE.03.03/SR-11/PW31/5/2022 tanggal 14 Desember 2022 sebesar Rp. 2.819.802.462,35 (dua miliar delapan ratus sembilan belas juta delapan ratus dua ribu empat ratus enam puluh dua rupiah tiga puluh lima sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |