Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan Izin kepada pemohon untuk melakukan perubahan nama anak Pemohon Pada Akta Kelahiran Nomor 7571-LT-03122014-0018 Tanggal 03 Desember 2014 yang semula di tulis Muhamad Mush’ab Anwar di ubah menjadi Muhamad Mush’ab Poloungo.
- Memerintahkan kepada Kepala kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Gorontalo untuk mencatat perubahan tersebut ke dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi warga negara Indonesia dan Sekaligus Menerbitkan Akta Kelahiran Atas nama anak Para Pemohon Tersebut
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
Apabila Hakim berpendapat lain,mintalah penetapan lain yang seadil-adilnya; |