Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2024/PN Gto LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA DPD LPKRI GORONTALO PT MANDIRI TUNAS FINANCE GORONTALO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2024/PN Gto
Tanggal Surat Jumat, 23 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA DPD LPKRI GORONTALO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT MANDIRI TUNAS FINANCE GORONTALO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

1.

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

2.

Menyatakan Menurut Hukum Kendaraan 1 (satu) unit Mobil Merk/Type 1 (satu) unit Mobil Merk/Type : Isuzu ELF-NMR 71 THD 6.1 + Bak Besi, Jenis Truk warna Putih, Tahun Pembuatan 2021, Nomor Rangka MHCNMR71HMJ123025  No.Mesin B123025, nomor Polisi DM 8911 AD atas nama Isnain Abas  adalah milik Penggugat;

 

3.

Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat yang meminta uang tambahan pembayaran sebesar Rp. 1. 500.000 sebanyak dua kali  diluar pembayaran angsuran dan tindakan pembuatan surat kuasa oleh Tergugat dengan tujuan untuk meminta Penggugat agar memberikan kuasa kepada Tergugat selaku PUJK untuk mewakili Penggugat untuk membebankan barang yang dibeli Penggugat sebagai Konsumen secara angsuran dengan suatu hak jaminan Fidusia adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM.

 

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat berupa Kerugian dengan rincian sebagai berikut :

Kerugian Materiil dengan rincian sebagai berikut :

Nilai Angsuran yang sudah bayarkan Penggugat sebanyak 26 kali angsuran di kali Rp. 11.158.000 =  Rp. 2.90.108.000  (Dua ratus Sembilan puluh juta seratus delapan ribu Rupiah). ditambah dengan uang tambahan yang diminta Tergugat yaitu 2 x Rp. 1.500.000  =Rp. 3. 000.000 sehingga perhitungannya Rp. 290.108.000  +Rp.3. 000.000 = Rp.2. 93. 108.000 – Kerugian materil

Bahwa selain mengalami kerugian materiil tersebut diatas Penggugat juga menderita kerugian immateriil karena Penggugat dipermainkan oleh Tergugat pertama mengenai dimintakan uang tambahan diluar uang pokok angsuran dan kedua Penggugat dipermainkan Tergugat karena sudah membuat Surat kuasa untuk memberikan kuasa kepada Tergugat selaku PUJK untuk mewakilkan diri Penggugat selaku Konsumen untuk membebankan barang yang dibeli Penggugat selaku konsumen dengan suatu hak jaminan Fidusia Padahal Tersebut Adalah hal yang terlarang merurutarurandari Otoritas Jasa Keuangan. , maka Tergugat diminta oleh Penggugat Untuk Membayar Sebesar RP. 500.000.000. lima ratus juta rupiah. Total Kerugian Materil dan Imateril Rp. 2. 93.108.000 + 500.000.000 =  Rp. 7. 93. 108. 000.( Tujuh Ratus Juta Sembilan puluh tiga juta seratus delapan ribu rupiah ).

 

5.

Menghukum Tergugat membayar uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu`juta rupiah), yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus, apabila lalai dan tidak melaksanakan isi Putusan.

 

6.

Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan Atas 1 (satu) unit kendaraan 1 (satu) unit Mobil Merk/Type 1 (satu) unit Mobil Merk/Type : Isuzu ELF-NMR 71 THD 6.1 + Bak Besi, Jenis Truk warna Putih, Tahun Pembuatan 2021, Nomor Rangka MHCNMR71HMJ123025  No.Mesin B123025, DM 8911 AD atas nama Isnain Abas.

 

7.

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta benda dari Tergugat ketika Tergugat dengan sengaja tidak melaksanakan isi Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

8.

Memerintahkan kepada Tergugat Untuk Membayar Segala Biaya Perkara yang timbul diperkarakan.

 

Atau  apabila  Majelis  Hakim  yang  mengadili  dan  memeriksa  perkara  ini  berpendapat  lain,  mohon  putusan  yang  seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak