INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
37/Pdt.G/2024/PN Gto | Farid J. Pakaya | 1.Kepala Kantor BPN Kab.Bone Bolango 2.Kepala kantor BWS Sulawesi 2 Propinsi Gorontalo 3.Kepala Transmigrasi kab. Bone Bulango |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 37/Pdt.G/2024/PN Gto | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | Primair: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan 3 (tiga) bidang tanah yang telah diuraikan di atas adalah benar milik Penggugat; 3. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk melakukan penilaian terhadap tanah Penggugat tersebut serta didukung oleh Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat; 4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara menurut hukum. Subsidair: Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo atau Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |