Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2022/PN Gto AAN ANGRIYAWAN TAHALIB NOVRIYANTI MAYULU Alias NOVI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2022/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Feb. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/01/II/RES.1.14/2022/Res-Gtlo Kota
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AAN ANGRIYAWAN TAHALIB
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVRIYANTI MAYULU Alias NOVI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa awalnya pada hari pada hari Rabu tanggal 13 Oktober Tahun 2021 pukul 21.20 wita di Jl. Panigoro Kel. Limba B Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo yang di Laporkan oleh sdri. JESICA BAHSOAN alais ECI atas nama Terlapor sdri. NOVRIYANTI MAYULU alias NOVI bermula pada awalnya sdri. JESICA BAHSOAN Alias ECI dan sdr. GANDI (ayah sdr. ECI) tidak pernah bertemu sejak sdri. ECI lahir, sehingga sdr. GANDI mencari nomor WA ( Whats Up) sdri. ECI dengan maksud untuk mengetahui keadaan serta kondisi anaknya yang saat ini sudah dewasa serta meminta foto supaya saudara GANDY mengenali anaknya JESICA BAHSOAN/ ECI, kemudian saudara GANDY mendapatkannya dari tetangganya sdri. ECI, Setelah sdr. GANDI menemukan nomor WA sdri. ECI, sdr. GANDI pun mengechat sdri. ECI lewat WA miliknya pribadi pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 dengan mengunakan Handphone miliknya , dimana saat itu sdri. ECI dan sdr. GANDI saling chat, telfon dan juga video call dan komunikasi berjalan dengan baik, Kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekitar jam 21.20 wita sdri. NOVI mengambil Handphone milik saudara GANDI kemudian memeriksa Handphone tersebut , dan melihat chatingan WA antara saudara JESICA BAHSOAN alias ECI dan bapaknya saudara GANDI dimana dalam Chatingan tersebut saudara JESICA BAHSOAN sempat mengirimkan Foto / Wajahnya kepada saudara GANDI melihat hal tersebut saudara NOVRIYANTI MAYULU alias NOVI langsung mengechat sdri. ECI dengan mengunakan Handphone milik saudara GANDY melalui WA milik sdr. GANDI dengan mengatakan yang saat itu belum mengetahui jika saudarta JESICA BAHSOAN anak dari saudara GANDI dari istri pertamanya Yakni NINA BAHSOAN  dengan kata kata sebagai berikut “ TIDAK USAH BA WA KAMARI , LONTE , BINATANG , JANGAN MENGHUBUNGI NOMOR INI YA , ANAK SUNDAL, ANAK HARAM DAN SAMA DENG NGN PE MAMA”. Yang di tujukan kepada Sdri. ECI , kemudian sdri ECI memberitahukan Chatingan WA tersebut kepada Kepada sdri. NINA (ibu kandung sdri. ECI), sdri. NINA tidak terima dengan hal tersebut, sehingga melaporkannya kepada Pihak Kepolisian. Sdri. ECI juga menjelaskan bahwa tidak mungkin yang mengechat sdri. ECI dengan mengatakan “LONTE, ANAK SUNDAL, ANAK HARAM DAN SAMA DENG NGN PE MAMA” adalah sdr. GANDI, karena jika sdr. GANDI ingin mengatakan hal tersebut kepada sdri. ECI, sdr. GANDI sudah melakukannya saat sdri. ECI dan sdr. GANDI saling chat, telfon atau video call. Sehingga sdri. ECI menduga bahwa yang mengechat sdri. ECI dengan mengatakan “LONTE, ANAK SUNDAL, ANAK HARAM DAN SAMA DENG NGN PE MAMA” adalah sdri. NOVI;

Melanggar Pasal    . pasal 315  KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya