Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
92/Pid.B/2024/PN Gto | 1.Santo Musa, S.H.,M.H. 2.Kahfi Yudha Sulthoni, S.H. 3.Boby Ardirizka Widodo, S.H., M.Hum. 4.Musyawwir Nurtan, S.H. 5.Lisa Prihatina, S.H. 7.Adzhanil Prima Septy, S.H. 9.Andreas Atmaji, S.H.,M.H. 10.RIKO KURNIA PUTRA, S.H. |
1.ADNAN S. SANGO Alias ANAN 2.MUH NUR ILYAS HUSAIN alias ILYAS 3.SUKRIL NURJAL alias SUKRIL 4.MOHAMMAD ARYA PAPUTUNGAN Alias ARYA 5.WIRANTO Y. PANANA alias WIRANTO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan terhadap Nyawa | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 92/Pid.B/2024/PN Gto | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1495/P.5.13/Eoh.2/04/2024 | ||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa ADNAN S. SANGO (selanjutnya disebut dengan Terdakwa 1) Bersama sama dengan Terdakwa MUH. NUR ILYAS HUSAIN Alias ILYAS (selanjutnya disebut dengan Terdakwa 2), Terdakwa SUKRIL NURJAL Alias SUKRIL (selanjutnya disebut dengan Terdakwa 3), Terdakwa MOHAMMAD ARYA PAPUTUNGAN Alias ARYA (selanjutnya disebut dengan Terdakwa 4) dan Terdakwa WIRANTO Y PANANA Alisa WIRANTO (selanjutnya disebut dengan Terdakwa 5) pada hari Minggu tanggal 01 Oktober 2023 sekira pukul 12.00 Wita s/d Pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023, bertempat di Desa Lompotoo Kec. Suwawa Tengah Kab. Bone Bolango atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Barang siapa yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati”. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |