Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Plw/2023/PN Gto Sri Liany Abd Wahab Mootalu Zulfikar Mokoagow Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.Plw/2023/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 07 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sri Liany Abd Wahab Mootalu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IKRAR SETIAWAN AKASSE, SHSri Liany Abd Wahab Mootalu
Tergugat
NoNama
1Zulfikar Mokoagow
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 85.000.000,00
Petitum

Dalam Konvensi :

  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 14/Pdt.G.S/2023/PN Gto yang dijatuhkan verstek;
  3. Mengadili Kembali dengan menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima gugatan Terlawan semula Penggugat;
  4. Menyatakan bahwa Pelawan tidak terbukti melakukan wanprestasi;
  5. Menghukum Terlawan semula Penggugat untuk membayar perkara ini.

Dalam Rekonvensi :

  1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terlawan untuk membayar kerugian akibat pemakaian mobil milik Penggugat Rekonvensi/Pelawan tanpa izin sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah);
  3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terlawan untuk membayar kerugian atas hilangnya STNK milik Penggugat Rekonvensi/Pelawan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terlawan untuk membayar kerugian imateril yang dialami Penggugat Rekonvensi/Pelawan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding atau kasasi;
  6. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terlawan untuk membayar biaya perkara ini.

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo C.q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak