Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto 1.LENDO PARDAMEAN SAMOSIR, S.H.
2.WAHYUNI PAKAYA, SH.,MH
3.Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
4.Lulu Marluki, S.H., M.H.
5.Aditya Wibowo, S.H.
6.Miftahul Jannah, S.H.
7.Daniel Brando Makalew, S.H
8.FAADHILAH FARIDAH, S.H.
Daiman Ali, S.H.I., M.Si. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2805/P.5.14/Ft.1/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LENDO PARDAMEAN SAMOSIR, S.H.
2WAHYUNI PAKAYA, SH.,MH
3Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
4Lulu Marluki, S.H., M.H.
5Aditya Wibowo, S.H.
6Miftahul Jannah, S.H.
7Daniel Brando Makalew, S.H
8FAADHILAH FARIDAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Daiman Ali, S.H.I., M.Si.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN:

Primair

Bahwa Terdakwa Daiman Ali, S.H.I., M.Si  selaku Sekretaris Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato periode tahun 2021 s.d. tahun 2024  bersama – sama dengan Saksi Ibrahim Dj. Noor, S.E. dan Saksi Nurchairat M. Abdul, S.Ag., (dilakukan penuntutan secara terpisah) masing-masing diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Pohuwato Nomor 44/01/I/2021 tanggal 05 Januari 2021 tentang Pembentukan Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato Periode 2021 s.d 2024, pada hari Selasa, tanggal 30 Januari 2024 sampai dengan Hari Selasa, tanggal 31 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu di Tahun 2024, bertempat di Sekretariat LPTQ Kabupaten Pohuwato yang beralamat di Jl. Ki Hajar Dewantara Kec. Marisa Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bermula pada tanggal 05 Januari 2021, Bupati Pohuwato mengangkat Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawati Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato periode tahun 2021 s.d. tahun 2024, dengan struktur lembaga sebagai berikut: 

1.

Pembina.

 

1)

Bupati Pohuwato

 

2)

Wakil Bupati Pohuwato

 

3)

Ketua DPRD Kab. Pohuwato

 

4)

Kepala Kepolisian Resor Pohuwato

 

5)

Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato

 

6)

Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Pohuwato

 

2.

Pengarah.

 

1)

Sekretris daerah Kab. Pohuwato

 

2)

Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Seda Pohuwato

 

3)

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda

 

4)

Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Pohuwato

 

3.

Badan Pengurus Harian.

 

Ketua

:

H. Ibrahim Dj. Noor, S.E.

 

Sekretaris

:

H. Daiman Ali, S.H.I., M.S.I.

 

Bendahara

:

Nurchairat M. Abdul, S. Ag.

 

Anggota

:

Camat se kabupaten Pohuwato, KUA se Kabupaten Pohuwato

 

 

 

 

 

Bidang-bidang.

 

Bidang Pembinaan

 

Ketua

:

Fadlun Saleh, M. Pd.

 

Sekretaris

:

Saiful Anam, S. Pd.I.

 

Anggota

:

1. Lalan Jailani, S.Ag.

2. Anis Luawu, SE.I.

3. Djafrin Bagu, S.Pd.I.

4. Idris Botutihe.

 

 

 

 

 

Bidang Pendidikan

 

Ketua

:

Wisno Pakaya, S. Pd.

 

Sekretaris

:

Hadijah Nento, S.Ag.

 

Anggota

:

1. Ismiati Ahmad, M.Pd.I.

2. Ibrahim Hanapi, S.H.I. 

3. Muhamad Husin, S.Pd.I.

 

 

 

 

 

Bidang Kehakiman

 

Ketua

:

KH Ahmad Saleh, S.Pdi.

 

Sekretaris

:

Ahmad Musyaffa, S.Pdi

 

Anggota

:

1. Dra. Siti Asyiah. 

2. H. Saiful Sabu, S.Ag.

3. Mohamad Kalaha, S.Pdi.

 

 

 

 

 

Bidang Penelitian dan Pengembangan

 

Ketua

:

Drs. H. Fahry Djafar., M.H.I.

 

Sekretaris

:

Abdullah Hasanudin, S. Ag.

 

Anggota

:

1. Abd Yazid Yunus, S. Ag.

2. Husain Abdullah, S.H.I.

3. Asram

 

 

 

 

 

Bidang perlengkapan

 

Ketua

:

Kepala Bagian Umum Setda Pohuwato

 

Sekretaris

:

Sugianto Bumulo, S.E. I.

 

Anggota

:

1. Kepala PLN Ranting Marisa.

2. Direktur PDAM Tirta Maleo

3. Rustam Yunus, Sip.

4. Hamka Piola.

 

 

 

 

 

Bidang Dokumentasi dan Publikasi

 

Ketua

:

Kasubag Peliputan, pemberitaan dan dokumentasi Setda.

 

Sekretaris

:

Abdurahman Pakaya, SE.I.

 

Anggota

:

1. Iwan Karim.

2. Opin Lakoro,S.E.

 

 

 

 

 

Bidang Akomodasi dan Konsumsi

 

Ketua

:

Salma Inombi, S.E.I.

 

Sekretaris

:

Muniati Y. Latada, S.Pd.I.

 

Anggota

:

1. Sahara Laginta.

2. Indrawati Detu.

           

 

  • Bahwa pada tahun 2024 Pengurus Harian Lembaga Pengembangan Tilawati Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato yakni Terdakwa Daiman Ali, S.H.I., M.S.I., Selaku Sekretaris, Saksi  Ibrahim Dj. Noor, S.E.,selaku Ketua dan Saksi Nurchairat M. Abdul, S. Ag., selaku bendahara mengelola dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dengan total anggaran sebesar Rp1.600.000.000,00 (satu miliar enam ratus juta rupiah). Pemberian Dana Hibah oleh pemerintah daerah Kabupaten Pohuwato tersebut diberikan sebanyak 2 (dua) kali secara berturut-turut dalam satu tahun anggaran dengan rincian sebagai berikut: 
      1. APBD T.A 2024 dengan nilai sebesar Rp1.100.000.000,00 (satu miliar seratus juta rupiah); 
      2. APBD-P T.A 2024 dengan nilai sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 
  • Bahwa proses pemberian dana hibah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato bermula pada waktu dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Agustus tahun 2023 Pengurus Harian Lembaga Pengembangan Tilawati Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato yakni Terdakwa Daiman Ali, S.H.I., M.S.I. dan Saksi Ibrahim Dj. Noor, S.E, mengajukan proposal permohonan dana hibah kepada Bupati Pohuwato dengan nilai awal sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Namun, tanpa melalui penelaahan dan evaluasi oleh Kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah (selanjutnya disebut ‘’SKPD’’) dan pertimbangan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (selanjutnya disebut ‘’TAPD’’) atas permohonan pemberian dana hibah tersebut, perwakilan pemerintah daerah menyampaikan hanya mampu memberikan dana hibah kepada Lembaga Pengembangan Tilawati Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato dengan nilai sebesar Rp1.100.000.000,00 (satu miliar seratus juta rupiah). Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 56 Tahun 2021 tentangPedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pohuwato (selanjutnya disebut ‘’Perbup Nomor 56 Tahun 2021’’), yakni Kepala SKPD melakukan penelaahan, evaluasi dan kajian atas kesesuaian hibah yang diberikan dengan tugas pokok dan fungsi SKPD, besaran hibah yang akan diberikan atas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk dilakukan pembahasan dengan TAPD;  
  • Bahwa setelah memperoleh informasi tersebut Pengurus Harian Lembaga Pengembangan Tilawati Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato yakni Saksi Ibrahim Dj. Noor, S.E., selaku Ketua dan Saksi Nurchairat M. Abdul, S. Ag., selaku Bendahara menyesuaikan besaran dana hibah yang dimohonkan sesuai dengan penyampaian perwakilan pemerintah daerah yakni sebesar Rp1.100.000.000,00 (satu miliar seratus juta rupiah) dengan estimasi kebutuhan anggaran selama 8 (delapan) bulan. Penyusunan proposal permohonan dana hibah kepada Bupati Pohuwato tersebut bersifat formalitas saja tanpa melibatkan Terdakwa Daiman Ali, S.H.I., M.S.I. selaku Sekretaris LPTQ serta para Ketua bidang pada Kepengurusan LPTQ Kabupaten Pohuwato Periode tahun 2021 s.d. 2024 untuk mengetahui kebutuhan sebenarnya pada masing-masing bidang;
  • Bahwa setelah Terdakwa Daiman Ali, S.H.I., M.S.I dan Saksi Ibrahim Dj. Noor, S.E menandatangani proposal permohonan, Terdakwa Daiman Ali, S.H.I., M.S.I. serta Saksi Ibrahim Dj. Noor, S.E., pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi di Bulan Agustus 2023, mengajukan proposal permohonan dana hibah tersebut kepada Bupati Pohuwato dengan rincian sebagai berikut:

 

NO

URAIAN

SAT

VOL

JUMLAH SATUAN

JUMLAH

1

Biaya Insentif Guru Tahfizh

Bulan

8

Rp5.000.000

Rp40.000.000

2

Biaya Insentif Ketua LPTQ / Penanggungjawab Pondok Tahfiz Syariful Amin Kab. Pohuwato

Bulan

8

Rp2.500.000

Rp20.000.000

3

Biaya Insentif Sekretaris dan Bendahara LPTQ / Pondok Tahfiz Syariful Amin Kab. Pohuwato

Bulan

8

Rp2.000.000

Rp16.000.000

4

Biaya Insentif Tenaga Administrasi dan Guru Pembantu Pondok Tahfiz (5 Orang)

Org / Bulan

40

Rp1.500.000

Rp60.000.000

5

Biaya Insentif Cleaning Service (CS) 1 Orang

Org / Bulan

8

Rp1.000.000

Rp8.000.000

6

Biaya konsumsi berat santri dan guru Tahfiz 30 Org x 2 kali x 300 hari

Org/Hari/ Kali

14400

Rp22.500

Rp324.000.000

7

Biaya Sarapan Pagi & Snack Ringan Santri dan Gur Tahfiz 30 Org x 300

Org/Hari/

Kali

7200

Rp10.000

Rp72.000.000

8

Operasional Pemeliharaan dan ATK

Tahun

1

Rp35.000.000

Rp35.000.000

9

Pelaksanaan MTQ Tingkat Kabupaten dan TC Tahun 2024

Tahun

1

Rp300.000.000

Rp300.000.000

10

Pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Tahun 2024

Tahun

1

Rp100.000.000

Rp100.000.000

11

Bantuan Biaya Perjalanan Provinsi

Kali

12

Rp1.250.000

Rp15.000.000

12

Bantuan Biaya Perjalanan Kecamatan

Kali

20

Rp500.000

Rp10.000.000

13

Bantuan Pembinaan Pondok Baru Nahdatul KHAIRAT

Tahun

1

Rp100.000.000

Rp100.000.000

 

Rp1.100.000.000

 

  • Bahwa Saksi Fatmah Katili S, Pi., sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pohuwato berdasarkan Surat keputusan Bupati Pohuwato nomor 20/SK-Adm/BKPSDM/133-VI tanggal 09 Juni 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Admnistrator di lingkungan Pemerintah Kab. Pohuwato menolak permohonan awal proposal yang diajukan oleh Pengurus Harian Lembaga Pengembangan Tilawati Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato karena memuat pendanaan kepada Pondok Baru yakni Pondok Nahdatul Khairat. Penolakan tersebut karena bantuan kepada Lembaga Pengembangan Tilawati Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato tidak memungkinkan untuk diberikan lagi kepada organisasi atau lembaga lain. Terlebih lagi Pondok Nahdatul Khairat baru saja terbentuk sehingga belum dapat menunjang pencapaian sasaran prorgram dan kegiatan pemerintah daerah serta Pondok Nahdatul Khairat tidak memiliki status hukum yang jelas sebagai persyaratan penerima hibah sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (6) Perbup Nomor 56 Tahun 2021 yaitu Hibah kepada organiasasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia; 
  • Bahwa Pengurus Harian Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato yakni Terdakwa Daiman Ali, S.H.I., M.S.I. selaku Sekretaris sekaligus Ketua Pondok Nahdatul Khairat dan Saksi Ibrahim Dj. Noor, S.E., selaku Ketua, yang mengetahui penolakan proposal tersebut, tetap berupaya memasukan anggaran untuk Pondok Nahdatul Khairat melalui anggaran Pondok Tahfiz Syariful Amin Kab. Pohuwato. Meskipun pada kenyataannya Pondok Tahfiz Syariful Amin Kab. Pohuwato juga belum memiliki badan hukum, sebagaimana yang seharusnya diwajibkan dalam pendirian pesantren sesuai dengan pasal 4 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren. Tindakan Terdakwa Daiman Ali, S.H.I., M.S.I. dan Saksi Ibrahim Dj. Noor, S.E., yang menyelundupkan anggaran Pondok Nahdatul Khairat melalui Pondok Tahfiz Syariful Amin Kab. Pohuwato tidak memperhatikan tujuan pemberian hibah yakni untuk menunjang pencapaian sasaran program  dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat sebagaiaman Pasal 4 ayat (3) Perbup Nomor 56 Tahun 2021. Adapun tindakan tersebut dituangkan dalam proposal Nomor 12/LPTQ-Kab.PHWT/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023 sebagai berikut:

 

 

No

URAIAN

SAT

VOL

JUMLAH SATUAN

JUMLAH

1

Biaya Insentif Guru Tahfizh (2 Orang)

Bulan

16

Rp5.000.000

Rp80.000.000

2

Biaya Insentif Ketua LPTQ / Penanggungjawab Pondok Tahfiz Syariful Amin Kab. Pohuwato

Bulan

8

Rp2.500.000

Rp20.000.000

3

Biaya Insentif Sekretaris dan Bendahara LPTQ / Pondok Tahfiz Syariful Amin Kab. Pohuwato

Bulan

8

Rp2.000.000

Rp16.000.000

 

Biaya Insentif Tenaga Administrasi dan Guru Pembantu Pondok Tahfiz (7 Orang)

Org / Bulan

56

Rp1.500.000

Rp84.000.004

5

Biaya Insentif Cleaning Service (CS) 1 Orang

Org / Bulan

8

Rp1.000.000

Rp8.000.000

6

Biaya konsumsi berat santri dan guru Tahfiz 30 Org x 2 kali x 300 hari

Org/Hari/ Kali

14400

Rp22.500

Rp324.000.000

7

Biaya Sarapan Pagi & Snack Ringan Santri dan Gur Tahfiz 30 Org x 300

Org/Hari/

Kali

7200

Rp10.000

Rp72.000.000

8

Operasional Pemeliharaan dan ATK

Tahun

1

Rp47.000.000

Rp47.000.000

9

Pelaksanaan MTQ Tingkat Kabupaten dan TC Tahun 2024

Tahun

1

Rp324.000.000

Rp324.000.000

10

Pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Tahun 2024

Tahun

1

Rp100.000.000

Rp100.000.000

11

Bantuan Biaya Perjalanan Provinsi

Kali

12

Rp1.250.000

Rp15.000.000

12

Bantuan Biaya Perjalanan Kecamatan

Kali

20

Rp500.000

Rp10.000.000

 

Rp1.100.000.000

 

  • Bahwa Saksi Iskandar Datau selaku Kepala SKPD Sekretariat Daerah Kabupaten Pohuwato, tidak secara khusus melakukan penelahaan, evaluasi dan kajian atas proposal permohonan Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pohuwato T.A 2024 dengan alasan permohonan Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pohuwato T.A 2024 ditujukan kepada Bupati Pohuwato.Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 8 (ayat) 2 Perbup Nomor 56 Tahun 2021, yang menyatakan Kepala SKPD melakukan penelaahan, evaluasi dan kajian atas kesesuaian hibah yang diberikan dengan tugas pokok dan fungsi SKPD, besaran hibah yang akan diberikan atas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk dilakukan pembahasan dengan Tim anggaran Pemerintah Daerah (TAPD);  
  • Bahwa Kepala SKPD Sekretariat Daerah Kabupaten Pohuwato tetap menyetujui permohonan Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pohuwato T.A 2024 meskipun tidak terdapat penelahaan, evaluasi dan kajian atas permohonan Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pohuwato T.A 2024. Kemudian pada tanggal 02 Januari 2024, Saksi Iskandar Datau, S.Sos., M.Si., selaku Kepala SKPD Setda Kabupaten Pohuwato  mendandatangani Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pohuwato T.A 2024 Nomor: DPA/A.1/4.01.0.00.0.00.01.0000/001/2024. Selanjutnya atas usulan Penerima Hibah Nomor 800/Kesra/02/I/2024, tanggal 02 Januari 2024, Bupati Pohuwato menetapkan Surat Keputusan Bupati Pohuwato Nomor 46/01/I/2024 pada tanggal 02 Januari 2024 tentang Penetapan Penerima Hibah Kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela bersifat Sosial Kemasyarakatan di Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut: 

No

Nama Organisasi

Jabatan Ketua

Jumlah (Rp)

  1.  

Badan Amil Zakat

H. Daiman Ali, S.H.I., M.Si.

350.000.000

  1.  

LPTQ

H. Ibrahim Dj. Noor, S.E.

1.100.000.000

  1.  

Nahdlatul Ulama

H. Daiman Ali, S.H.I., M.Si.

50.000.000

  1.  

DPD Pengajian Al-Hidayah Kab. Pohuwato

Hj. Nurseha Tangahu

15.000.000

  1.  

Parisade Hindu Darma Indonesia

I Made Sudi

10.000.000

  1.  

Majelis Ulama Indonesia

Drs. H. Fahry Djafar M.HI

25.000.000

  1.  

Muhamadiyah

ABD Radjak Mozim, M.,Si

25.000.000

  1.  

Badan Kontak Majelis Taklim

Hj.Deice Nento

50.000.000

  1.  

Majsid Agung Baiturahim

Drs. H. Ahmad Djuuna

500.000.000

10.

Panitia Penyelenggara Ibadah Haji

Drs. H. Fahry Djafar. H.I.

100.000.000

 

  • Bahwa pada tanggal 30 Januari 2024 Sekretaris Daerah Kab. Pohuwato (pihak pertama) dengan SaksiIbrahim Dj. Noor, S.E., selaku Ketua LPTQ Kab. Pohuwato (Pihak kedua) menandatangani Naskah Pemberian Hibah Daerah (NPHD) Nomor: 800/Kesra/12/I/2024 yang pada pokoknya NPHD tersebut memuat:
        1. Pihak Pertama telah menyerahkan Daha Hibah tahap I (75%) yang bersumber dari APBD Kabupaten Pohwuato Tahun Anggaran 2024, yang diberikan kepada Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato sejumlah Rp825.000.000 (delapan ratus dua puluh lima juta rupiah);
        2. Pihak Kedua telah menerima dari pihak pertama sejumlah uang dalam bentuk Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Pohuwato sebagaimana huruf (a) di atas, dan; 
        3. Selanjutnya pihak kedua akan memanfaatkan dana tersebut sesuai prposal yang diajukanserta akan menyampaikan laporan ke Bupati tentang pemanfaatan dan dimakusud.
  • Bahwa pada saat itu juga Saksi Ibrahim Dj. Noor, S.E., selaku Ketua LPTQ Kab. Pohuwato menandatangani Pakta Integritas Pemberian Hibah Nomor 800/Kesra/13/1/2024 yang pada pokoknya menerima pemberian hibah daerah kepada Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato Tahun 2024 dan akan menggunakan bantuan hibah tersebut sesuai peruntukan dalam proposal. Kemudian Saksi Nurchairat M. Abdul, S. Ag., selaku bendahara juga menandatangani Surat Pernyataan, yang pada pokoknya akan memanfaatkan dana tersebut sesuai dengan proposal yang diajukan dan akan menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kepada Bupati melalui Bagian Kesra Setda Pohuwato selambat-lambatnya tanggal 23 Desember 2024;
  • Bahwa setelah penandatanganan NPHD, Pakta Integritas, dan Surat Pernyataan, pada tanggal 07 Februari 2024 Saksi Fatmah K. Katili, S. Pi selaku Kabag Kesra dalam kapasitasnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) no. 75.04/03.0/000112/LS/4.01.0.00.0.000.01.0000, dengan jumlah yang pembayaran sebesar Rp825.000.000,00 (delapan ratus dua puluh lima juta rupiah), untuk selanjutnya dicairkan ke rekening Bank SulutGo dengan nomor rekening 01002111712420 atas nama LPTQ Kabupaten Pohuwato. Kemudian pengurus LPTQ Kabupaten Pohuwato membelanjakan anggaran tersebut untuk kegiatan LPTQ Kabupaten Pohuwato tahun 2024 dengan realisasi belanja sebesar Rp825.000.000,00 (delapan ratus dua puluh lima juta rupiah), sebagaimana Laporan Penggunaan Dana Hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato pada Anggaran Belanja Daerah TA 2024, dengan rincian sebagai berikut:

 

NO

TGL

URAIAN

PENERIMAAN

PENGELUARAN

JUMLAH SALDO

1

12-Feb-24

UANG MASUK

 

 

Rp825.000.000

2

12-Feb-24

PENARIKAN

Rp100.000.000

Rp99.000.000

Rp726.000.000

 

 

  • Konsumsi Guru dan Santri Pondok Tahfizh Bulan Januari & Februari 2024

 

Rp99.000.000

 

 

 

 

 

 

 

3

13-Feb-2024

PENARIKAN

Rp200.000.000

Rp78.738.500

Rp647.261.500

 

 

  • Pemebelian Charger Adaptor Charger Asus (Laptop)

 

Rp280.000

 

 

 

  • Konsumsi Tamu (LPTQ Kab. Gorut)

 

Rp557.000

 

 

 

  • Pembelian Alat Pondok Tahfiz

 

Rp878.000

 

 

 

  • Insentif Guru Pondok Tahfizh Bulan Januari dan Februari 2024 (2 Orang)

 

Rp20.000.000

 

 

 

  • Insentif Ketua LPTQ Kab. Pohuwato BUlan Januari dan Februari 2024 

 

Rp5.000.000

 

 

 

  • Insentif Sekretaris LPTQ Kab. Pohuwato BUlan Januari dan Februari 2024

 

Rp8.000.000

 

 

 

  • Insentif Tenaga Administrasi dan Guru Pembantu Pondok Tahfizh BUlan Januari dan Februari 2024 (7 Orang)

 

Rp21.000.000

 

 

 

  • Insentif CS Bulan Januari dan Februari 2024 (1 Orang)

 

Rp2.000.000

 

 

 

  • Token Listrik Bulan Januari & Februari 2024

 

Rp4.023.000

 

 

 

  • Bantuan Biaya Perjalanan Gorontalo – Jakarta dan Kontribusi Peserta MTQ Internasional Qatar An. FAHMI HERDINSYAH

 

Rp15.000.000

 

 

 

  • Biaya Perbaikan Instalasi Listrik Pondok Tahfizh

 

Rp500.000

 

 

 

  • Pembelian 1 Buah Meja Kerja Di Pondok Tahfizh

 

Rp1.500.000

 

 

 

 

 

 

 

4

19-Feb-24

PENARIKAN

Rp100.000.000

Rp14.410.000

Rp632.851.500

 

 

  • Pembekalan Emaqro

 

 

 

 

 

  • Insentif Pemateri Emaqro 2 Orang

 

Rp2.500.000

 

 

 

  • Penginapan Pemateri Emaqro (1 hari x 2 orang)

 

Rp520.000

 

 

 

  • Konsumsi Ringan Dos (10 Orang x 4 kali @8500)

 

Rp340.000

 

 

 

  • Konsumsi Berat Prasmann (10 Org x 3 kali @55000)

 

Rp1.650.000

 

 

 

  • Pembelian MIC Wireless King Ever + Baterai

 

Rp650.000

 

 

 

  • SPPD Koordinasi Penerapan Emarqro Pada MTQ Tingkat Kabupaten Pohuwato di Sekretariat LPTQ Provinsi Gorontalo (4 Orang)

 

Rp5.000.000

 

 

 

  • SPPD Koordinasi Pembukaan Pelaksanan MTQ Tingkat Kabupaten Pohuwato di Sekretariat LPTQ Provinsi Gorontalo (3 Orang)

 

Rp3.750.000

 

 

 

 

 

 

 

5

22-Feb-24

PENARIKAN

Rp100.000.000

Rp11.500.000

Rp621 351.500

 

 

Seragam Dewan Hakim (23 Orang @500.000)

 

Rp11.500.000

 

 

 

 

 

 

 

6

27-Feb-24

PENARIKAN

Rp100.000.000

Rp314.290.000

Rp307.061.500

 

 

  • Pembekalan Dewan Hakim

 

 

 

 

 

  • Konsumsi Ringan Dos (30 Orang x 2 kali @8500)

 

Rp510.000

 

 

 

  • Konsumsi Berat Prasmanan (30 Orang @55.000)

 

Rp1.650.000

 

 

 

  • Insentif Pemateri (3 Orang)

 

Rp3.000.000

 

 

 

  • Penginapan Pemateri

 

Rp1.480.000

 

 

 

  • Pelaksanaan MTQ Ke-XI Tingkat Kabupaten Pohuwato 

 

 

 

 

 

  • Konsumsi Ringan Pembukaan (1500 Dus @8500)

 

Rp12.750.000

 

 

 

  • Konsumsi Berat Pembukaan Dewan Hakim dan Marching Band (100 Orang Prasmanan @55.000)

 

Rp5.500.000

 

 

 

  • Insentif Qalan Ilahi Pembukaan MTQ (3 Orang @500.000)

 

Rp1.500.000

 

 

 

  • Cetak Spanduk Kafila 13 Kecamatan

 

Rp650.000

 

 

 

  • Insentif Panitia

 

Rp15.500.000

 

 

 

  • Insentif Dewan Juri Hakim

 

Rp41.000.000

 

 

 

  • Bonus Kejuaraan

 

Rp51.750.000

 

 

 

  • MC Selama Kegiatan MTQ (2 Orang)

 

Rp4.000.000

 

 

 

  • Panggung Pelaksanaan MTQ

 

Rp175.000.000

 

 

 

 

 

 

 

7

29-Feb-24

PENARIKAN

Rp50.000.000

Rp73.878.000

Rp233.183.500

 

 

  • Transport Marching Band

 

Rp500.000

 

 

 

  • Konsumsi Dewan Hakim Selama Kegiatan MTQ XI Tingkat Kab. Pohuwato

 

Rp26. 000.000

 

 

 

  • ATK Kegiatan Pelaksanaan MTQ XI Tahun 2024

 

Rp1.928.000

 

 

 

  • Pembelian Taplak Meja, Sarung Botol dan Penutup Gelas

 

Rp920.000

 

 

 

  • Pebelian Piala

 

Rp5.530.000

 

 

 

  • Kontribusi Kafila Kecamatan (13 Kecamatan)

 

Rp39.000.000

 

 

 

 

 

 

 

8

04-Mar-24

PENARIKAN

Rp50.000.000

Rp13.161.750

Rp220.021.750

 

 

  • Konsumsi Ringan Penutupan MTQ (1500 Dus @8500)

 

Rp12.750.000

 

 

 

  • Cetak Piagam

 

Rp411.750

 

 

 

 

 

 

 

9

05-Mar-24

PENARIKAN

Rp100.000.000

Rp85.873,750

Rp134.148.000

 

 

  • MC Pembukaan dan Penutupan MTQ

 

Rp1.500.000

 

 

 

  • Insentif Pembacaan Doa Pada Pembukaan dan Penutupan MTQ

 

Rp1.00.000

 

 

 

  • Konsumsi Guru dan Santri Pondok Tahfizh Bulan Maret 2024

 

Rp49.500.000

 

 

 

  • Insentif Guru Pondok Tahfizh Bulan Maret 2024 (2 Orang)

 

Rp10.000.000

 

 

 

  • Insentif Ketua LPTQ Kab. Pohuwato Bulan Maret 2024

 

Rp2.500.000

 

 

 

  • Insentif Sekretris dan Bendahara LPTQ Kab. Pohuwato Bulan Maret 2024

 

Rp4.000.000

 

 

 

  • Insentif Tenaga Administrasi dan Guru Pembantu Pondok Tahfizh Bulan Maret 2024 (7 Orang)

 

Rp10.500.000

 

 

 

  • Insentif CS Bulan Maret 2024 (1 Orang)

 

Rp1.000.000

 

 

 

  • Belanja Bahan-Bahan Kebutuhan Pekerja Selama Kegiaan MTQ Tingkat Kab. Pohuwato.

 

Rp873.750

 

 

 

  • Biaya Pembersihan Lokasi Arena MTQ Tahun 2024

 

Rp1.000.000

 

 

 

  • Sewa Mobil Selama Kegiatan MTQ (6 Hari @500.000)

 

Rp3.000.000

 

 

 

  • Peminjaman Gedung Pelaksanaan MTQ

 

Rp1.000.000

 

 

 

 

 

 

 

10

07-Mar-24

PENARIKAN

Rp50.000.000

Rp3.750.000

Rp130.398.000

 

 

  • SPPD Evaluasi Taap Akhir Pembinaan Khuss Qari Qariah dan Hafizh Hafizhah oleh LPTQ Provinsi Gorontalo di Aula Rudi Wakil Gubernur Gorontalo (3 Orang)

 

Rp3.750.000

 

 

 

 

 

 

 

11

18-Mar-24

PENARIKAN

Rp10.000.000

Rp79.018.000

Rp51.380.000

 

 

  • Token Listrik Bulan Maret 2024

 

Rp912.000

 

 

 

  • Token Listrik Bulan April 2024

 

Rp606.000

 

 

 

  • Konsumsi Guru dan Santri Pondok Taufizh Bulan April 2024

 

Rp49.500.000

 

 

 

  • Insentif Guru Pondok Tahfizh Bulan April 2024 (2 Orang)

 

Rp10.000.000

 

 

 

  • Insentif Ketua LPTQ Kab. Pohuwato Bulan April 2024

 

Rp2.500.000

 

 

 

  • Insentif Sekretris dan Bendahara LPTQ Kab. Pohuwato Bulan April 2024

 

Rp4.000.000

 

 

 

  • Insentif Tenaga Administrasi dan Guru Pembantu Pondok Tahfizh Bulan Apriol 2024 (7 Orang)

 

Rp10.500.000

 

 

 

Ø Insentif CS Bulan April 2024 (1 Orang)

 

 

Rp1.000.000

 

 

 

 

 

 

 

12

19-Apr-24

PENARIKAN

Rp40.000.000

Rp51.380.000

Rp - 

 

 

  • Sewa Cuci 6 Buah AC @150.000

 

Rp900.000

 

 

 

  • Pembersihan tong dn perbaikan instalasi air

 

Rp750.000

 

 

 

  • Biaya Fotokopi 

 

Rp230.000

 

 

 

  • Konsumsi Guru dan Santri Pondok Tahfizh Bulan Mei 2024

 

Rp49.500.000

 

SISA SALDO

Rp -

TOTAL SALDO BANK

825.867.280

BELANJA

825.000.000

SALDO AKHIR (BANK)

867.280

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 Sekretaris Daerah Kab. Pohuwato (pihak pertama) dengan Saksi Ibrahim Dj. Noor, S.E. selaku Ketua LPTQ Kab. Pohuwato (Pihak kedua) menandatangani Naskah Pemberian Hibah Daerah (NPHD) Tahap II Nomor: 800/Kesra/62/IX/2024 yang pada pokoknya NPHD tersebut memuat:
        1. Pihak Pertama telah menyerahkan Daha Hibah tahap II (25%) yang bersumber dari APBD Kabupaten Pohwuato Tahun Anggaran 2024, yang diberikan kepada Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato sejumlah Rp275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah); 
        2. Pihak Kedua telah menerima dari pihak pertama sejumlah uang dalam bentuk Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Pohuwato sebagaimana huruf (a) di atas, dan; 
        3. Selanjutnya pihak kedua akan memanfaatkan dana tersebut sesuai prposal yang diajukan serta akan menyampaikan laporan ke Bupati tentang pemanfaatan dan dimakusud.
  • Bahwa pada saat itu juga Saksi Ibrahim Dj. Noor, S.E selaku Ketua LPTQ Kab. Pohuwato menandatangani Pakta Integritas Pemberian Hibah Nomor 800/Kesra/63/IX/2024 yang pada pokoknya menerima pemberian hibah daerah kepada Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato Tahun 2024 dan akan menggunakan bantuan hibah tersebut sesuai peruntukan dalam proposal. Kemudian Saksi Nurchairat M. Abdul, S. Ag., selaku bendahara juga menandatangani Surat Pernyataan, yang pada pokoknya akan memanfaatkan dana tersebut sesuai dengan proposal yang diajukan dan akan menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kepada Bupati melalui Bagian Kesra Setda Pohuwato selambat-lambatnya tanggal 23 Desember 2024;
  • Bahwa setelah penandatanganan NPHD, Pakta Integritas, dan Surat Pernyataan, pada tanggal 03 April 2024 Saksi Fatmah K. Katili, S. Pi selaku Kabag Kesra dalam kapasitasnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) no. 75.04/03.0/000355/LS/4.01.0.00.0.00.01.0000/M/4/2024, dengan jumlah pembayaran sebesar Rp275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah), untuk selanjutnya dicairkan ke rekening Bank SulutGo dengan nomor rekening 01002111712420 atas nama LPTQ Kabupate Pohuwato. Kemudian pengurus LPTQ Kabupaten Pohuwato membelanjakan anggaran tersebut untuk kegiatan LPTQ Kabupaten Pohuwato tahun 2024 dengan realisasi belanja sebesar Rp275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah), sebagaimana Laporan Penggunaan Dana Hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato pada Anggaran Belanja Daerah T.A 2024, dengan rincian sebagai berikut:

 

NO

TGL

URAIAN

PENERIMAAN

PENGELUARAN

JUMLAH SALDO

1

03-May-24

UANG MASUK

 

 

Rp275.000.000

2

03-May-24

PENARIKAN

Rp50.000.000

 

 

3

03-May-24

PENARIKAN

Rp100.000.000

Rp128.088.000

Rp154.912.000

 

 

  • SPPD Menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan MTQ XI Tingkat Provinsi Gorontalo di Limboto Kabupaten Gorontalo (2 Orang)

 

Rp2.500.000

 

 

 

  • Konsumsi Tamu (LPTQ Kab. Gorut)

 

Rp557.000

 

 

 

Pelaksanaan TC Tingkat Kabupaten Pohuwato

 

 

 

 

 

  • Insentif Pemateri TC

 

Rp7.50.000

 

 

 

  • Uang Saku Peserta Training Center (TC)

 

Rp8.250.000

 

 

 

  • Konsumsi Peserta Training Center TC (40 Org @55.000 x 3 hari)

 

Rp6.600.000

 

 

 

  • Seragam Peserta dan Pendamping MTQ XI Tingkat Provinsi Gorontalo (46 Orang)

 

Rp23.000.000

 

 

 

  • Seragam Peserta SNW 10 Orang 

 

Rp2.025.000

 

 

 

  • Pembelian Jilbab Untuk Peserta MTQ dan SNW

 

Rp698.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Pelaksanaan MTQ XI Tingkat Provinsi Gorontalo

 

 

 

 

 

  • Sewa Mobil/ BBM Pemberangkatan Kafila (10 Buah @500.000)

 

Rp5.000.000

 

 

 

  • Peminjaman 1 Mobil Selama Kegiatan Pelaksanaan MTQ XI Tingkat Provinsi Gorontalo (6 Hari @500.000)

 

Rp3.000.000

 

 

 

  • Uang Saku Peserta MTQ XI Tingkat Prov. Gorontalo

 

Rp10.200.000

 

 

 

  • Uang Saku Peserta SNW Tingkat Prov. Gorontalo

 

Rp1.500.000

 

 

 

  • Insentif Official

 

Rp4.500.000

 

 

 

  • Insentif
Pihak Dipublikasikan Ya