Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2023/PN Gto PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk 1.DEYVIE WARDANI KADIR
2.ISWAN UNO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2023/PN Gto
Tanggal Surat Rabu, 11 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DEYVIE WARDANI KADIR
2ISWAN UNO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 265.379.778,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat Sebesar Rp. 265.379.778.- (Dua ratus enam puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah).
  4. Apabila Para Tergugat dan tidak memenuhi poin 3, maka Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajiban yang mungkin timbul dikemudian hari berupa Bunga, Denda, Penalty dan Kewajiban Lainnya.
  5. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh pinjaman/kreditnya secara sukarela setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, harta atau aset lain milik Para Tergugat yang sudah ada dan yang akan ada yang tidak dijaminkan, akan dilakukan eksekusi dan atau Lelang menurut ketentuan Undang-undang yang berlaku untuk memenuhi Kewajiban kepada Penggugat sesuai dengan jumlah pinjaman/kreditnya Para Tergugat;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

ATAU apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak