Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gto Rifat Naue PT. Sinarmas Multifinance Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 25/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gto
Tanggal Surat Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rifat Naue
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FRENGKI KASIM, S.H.,CPM., CPA., CPArb., CCCLE.,CML.Rifat Naue
Tergugat
NoNama
1PT. Sinarmas Multifinance
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

MENGADILI :

1.     Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.     Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 2021 dengan cara sudah tidak memperkejakan lagi PENGGUGAT telah bertentangan dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak sah dan batal;

3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT berupa :

  • Uang Pesangon: 1 x 7 x Rp. Rp.3.025.100,           = R21.175.700
  • Uang P M K      : 1 x 3  x Rp. Rp.3.025.100,            = Rp. 9.075.300
  • Uang Penggantian Hak yang terdiri dari
  • Cuti tahunan yang belum diambil

Bahwa pemohon belum megambil cuti tahunan selama 12 hari dan dikarenakan Pemohon bekerja selama 7 (tujuh) tahun dengan demikin cuti tahunan yang belum diambil yaitu79 (tujuh puluh sembilan) hari.

  • Cuti tahunan pada tahun 2017 apabila mengacu pada UMP Rp.2.030.000/30 hari = Rp.67.000 (enam puluh tujuh ribu rupiah) X 12 = Rp.804.000 (delapan ratus empat ribu rupiah);
  • Cuti tahunan pada tahun 2018 apabila mengacu pada UMP Rp.2.206.813/30 hari = Rp.73.000 (tujuh puluh tiga ribu rupiah) X 12 = Rp.876.000 (delapan ratus tujuh puluh enam; ribu rupiah);
  • Cuti tahunan pada tahun 2019 apabila mengacu pada UMP Rp.2.384.020/30 hari = Rp.79.000 (tujuh puluh sembilan ribu rupiah) X 12 = Rp.948.000 (sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
  • Cuti tahunan pada tahun 2020 apabila mengacu pada UMP Rp.2.586.900/30 hari = Rp.86.000 (delapan puluh enam  ribu rupiah) X 12 = Rp.1.032.000 (satu juta tiga puluh dua ribu rupiah);
  • Cuti tahunan pada tahun 2021 apabila mengacu pada UMP Rp.2.788.826 /30 hari = Rp.92.000.(Sembilan puluh dua ribu rupiah) X 12 = Rp.1.104.000 (satu juta seratus empat ribu rupiah);
  • Cuti tahunan pada tahun 2022 apabila mengacu pada UMP Rp.2.800.850 /30 hari = Rp.93.000.(Sembilan puluh tiga ribu rupiah) X 12 = Rp.1.116.000 (satu juta seratus enam belas ribu rupiah);
  • Cuti tahunan pada tahun 2023 apabila mengacu pada UMP Rp.2.989.350 /30 hari = Rp.99.645.(Sembilan puluh Sembilan enam ratus empat puluh lima rupiah) X 12 = Rp.1.195.740 (satu juta seratus Sembilan puluh lima tujuh ratus emapt puluh rupiah);

 

Sehingga jumlah keseluruhan uang cuti tahunan yaitu : Rp.7.075.740,-(tujuh juta tujuh puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh rupiah)

  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja :

Sehingga seluruh Upah yang berhak diterima oleh Penggugatsejumlah = Rp.37.326.740,-(tiga puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus emapt puluh rupiah)

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini kepada PENGGUGAT yaitu  gaji/upah selama 6 bulan dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

6 bulan x Rp.2.989.350 = Rp.17.989.350,- (tujuh belas juta Sembilan ratus delapan puluh Sembilan tiga ratus lima puluh ribu rupiah)

5.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.00.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan.

6.  Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad).

7.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (et aequa et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak