Petitum Permohonan |
Berdasarkan uraian hal-hal di atas, maka kami memohon kepada Hakim Praperadilan yang memeriksa dan memutus praperadilan ini menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Penerbitan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) Nomor: PRINT-509/R.5/Fd.1/09/2016 terhadap Tersangka Hamim Pou, S.Kom, MH. dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan APBD Bone Bolango Tahun 2011-2012 adalah tidak sah dan batal demi hukum
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) Nomor: PRINT-509/R.5/Fd.1/09/2016 terhadap Tersangka HAMIM POU S.Kom dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan APBD Bone Bolango Tahun 2011-2012
- Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap Tersangka HAMIM POU S.Kom dan melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan APBD Bone Bolango tahun 2011– 2012 dengan Tersangka HAMIM POU S.Kom kepada pengadilan;
- Menghukum termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam praperadilan.
Atau Apabila yang mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |