Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2018/PN Gto 1.ZAINUDIN HASIRU
2.FRENGKI ULOLI, S.Pd
Kepala Kejaksaan RI cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2018/PN Gto
Tanggal Surat Selasa, 08 Mei 2018
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ZAINUDIN HASIRU
2FRENGKI ULOLI, S.Pd
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan RI cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan uraian hal-hal di atas, maka kami memohon kepada Hakim Praperadilan yang memeriksa dan memutus praperadilan ini menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:

  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Penerbitan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) Nomor: PRINT-509/R.5/Fd.1/09/2016 terhadap Tersangka Hamim Pou, S.Kom, MH. dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan APBD Bone Bolango Tahun 2011-2012 adalah tidak sah dan batal demi hukum
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) Nomor: PRINT-509/R.5/Fd.1/09/2016 terhadap Tersangka HAMIM POU S.Kom dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan APBD Bone Bolango Tahun 2011-2012
  4. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan  terhadap Tersangka HAMIM POU S.Kom  dan  melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan APBD Bone Bolango tahun 2011– 2012 dengan Tersangka HAMIM POU S.Kom kepada pengadilan;
  5. Menghukum termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam praperadilan.

Atau Apabila yang mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya