Dakwaan |
- DAKWAAN :
PRIMAIR :
---------- Bahwa terdakwa MAHSAR TORADA, SE., SH., MH selaku Kepala Bidang Pemberantasan pada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2014 yang diangkat berdasarkan surat Petikan Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor : KEP/141/IV/2013/BNN tanggal 16 April 2013, baik bertindak secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan IRVAN MOBIE alias IVAN, DRS. HAMDAN DUMBI, (yang penuntutannya masing-masing dilakukan secara terpisah) dan Drs. HASAN SIBUEA (tersangka telah meninggal dunia), Kepala bidang pencegahan, Kepala Bidang pemberdayaan masyrakat dan staf Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo lainnya, dalam kurun waktu antara tanggal 25 Januari 2012 sampai dengan 31 Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2012, bertempat di Kantor Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo berwenang mengadili, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yang dilakukan secara berlanjut, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
- Berawal dari adanya Nota Kesepahaman Nomor : 14/HKM-ORG/NK/IV/2011 ; Nomor : SKB/52/IV/2011/BNN tanggal 20 April 2011 antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan Badan Narkotika Nasional serta adanya Perjanjian Kerjasama Nomor : 15/HKM-ORG/PK/IV/2011 ; Nomor : SKB/53/IV/2011/BNN tanggal 20 April 2011 antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan Badan Narkotika Nasional dalam rangka Pelaksanaan Percepatan Pengembangan dan Pembangunan Kapasitas BNNP Gorontalo, dan untuk menindaklanjuti hal dimaksud saksi DRS. HAMDAN DUMBI, selaku Kepala BNNP Gorontalo tanggal 01 Januari 2012 mengajukan surat Nomor : B/04/I/2012/BNNP/GLTO yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo perihal Proposal Dana Hibah Badan Narkotika Nasional Provinsi Gorontalo, disertai lampiran proposal yang ditanda tangani oleh saksi DRS. HAMDAN DUMBI, bersama-sama dengan saksi IRVAN MOBIE, yang kemudian berdasarkan ketersediaan anggaran pada APBD Tahun Anggaran 2012 oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo diberikan hibah dalam bentuk uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) untuk operasional BNNP Gorontalo yang dituangkan dalam Naskah Hibah Uang Nomor : 900/BKD/175/202 tanggal 25 Januari 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Kepala BNNP Gorontalo bersama dengan Prof. DR. Ir. Hj. Winarni Monoarfa, MS (Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo) mewakili Pemerintah Provinsi Gorontalo;
- Bahwa setelah adanya penandatanganan Naskah Hibah Uang dimaksud kemudian saksi DRS. HAMDAN DUMBI, selaku Kuasa Pengguna Anggaran BNNP Gorontalo mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : KEP/08/II/2012/BNNP/GTLO tanggal 10 Februari 2012 menunjuk IRVAN MOBIE sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk melakukan pengelolaan hibah di lingkungan BNNP Gorontalo Tahun 2012;
- Dana hibah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) tersebut diserahkan Pemerintah Provinsi Gorontalo kepada BNNP Gorontalo dalam 4 (empat) tahap (termin) melalui rekening BRI Cabang Gorontalo Nomor : 0027.01.001356.30.7 atas nama Badan Narkotika Nasional Provinsi Gorontalo, dengan rincian pencairan sebagai berikut :
- Tahap I : Saksi DRS. HAMDAN DUMBI, mengajukan surat Nomor : B/04/I/2012/BNNP/GTLO tanpa tanggal bulan Januari 2012 kepada Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo beserta lampiran proposal yang ditanda tangani oleh saksi DRS. HAMDAN DUMBI, dan saksi IRFAN MOBIE, kemudian atas dasar surat dimaksud oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo dibuatkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) serta Surat Perintah Membayar (SPM) tertanggal 6 Februari 2012, sehingga keluar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dari Kuasa BUD Pemerintah Provinsi Gorontalo Nomor: 01735/SP2D/2012 tanggal 6 Februari 2012 dan terjadi transfer dana / pemindah bukuan dari rekening Kas Pemerintah Provinsi Gorontalo ke rekening BRI Nomor : 0027.01.001356.30.7 sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
- Tahap II : Saksi DRS. HAMDAN DUMBI, mengajukan surat Nomor : B/74/IV/2012/BNNP/GTLO tanggal 3 April 2012 kepada Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo perihal permohonan permintaan pencairan Termin 2 Dana Hibah, dan atas dasar surat dimaksud Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo membuatkan SPP serta SPM tertanggal 16 April 2012, sehingga keluar SP2D dari Kuasa BUD Pemerintah Provinsi Gorontalo Nomor: 05577/SP2D/2012 tanggal 17 April 2012 dan terjadi transfer dana / pemindah bukuan dari rekening Kas Pemerintah Provinsi Gorontalo ke rekening BRI Nomor : 0027.01.001356.30.7 sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
- Tahap III : Saksi DRS. HAMDAN DUMBI, mengajukan surat Nomor : B/182/V/2012/BNNP/GTLO tanggal 29 Mei 2012 kepada Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo perihal permohonan permintaan pencairan Termin 3 Dana Hibah, dan atas dasar surat dimaksud Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo membuatkan SPP serta SPM tertanggal 31 Mei 2012, sehingga keluar SP2D dari Kuasa BUD Pemerintah Provinsi Gorontalo Nomor : 08294/SP2D/2012 tanggal 1 Juni 2012 dan terjadi transfer dana / pemindah bukuan dari rekening Kas Pemerintah Provinsi Gorontalo ke rekening BRI Nomor : 0027.01.001356.30.7 sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
- Tahap IV : Saksi DRS. HAMDAN DUMBI, mengajukan surat Nomor : B/373/VII/2012/BNNP/GTLO tanggal 09 Agustus 2012 kepada Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo perihal permohonan permintaan pencairan Termin 4 Dana Hibah, dan atas dasar surat dimaksud Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo membuatkan SPP serta SPM tertanggal 30 Agustus 2012, sehingga keluar SP2D dari Kuasa BUD Pemerintah Provinsi Gorontalo Nomor : 13726/SP2D/2012 tanggal 30 Agustus 2012 dan terjadi transfer dana / pemindah bukuan dari rekening Kas Pemerintah Provinsi Gorontalo ke rekening BRI Nomor : 0027.01.001356.30.7 sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
- Setelah adanya transfer / pemindahbukuan dana hibah ke rekening BRI Nomor : 0027.01.001356.30.7 atas nama BNNP Gorontalo, saksi IRVAN MOBIE melakukan pencairan dana tersebut secara bertahap sesuai dengan kebutuhan / kegiatan, di mana uang yang ada di rekening BRI Nomor : 0027.01.001356.30.7 tersebut hanya dapat ditarik dengan menggunakan slip penarikan yang ditanda tangani oleh saksi DRS. HAMDAN DUMBI, bersama saksi IRVAN MOBIE, untuk selanjutnya oleh saksi IRVAN MOBIE dilakukan pembayaran kepada pelaksana kegiatan, di mana dana hibah BNNP Gorontalo yang ditarik oleh saksi IRVAN MOBIE pada kurun waktu antara bulan Februari 2012 sampai dengan Desember 2012 keseluruhannya berjumlah Rp. 1.975.523.472,- (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta lima ratus dua puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah), yang kemudian dana hibah untuk operasional BNNP Gorontalo tersebut tidak dilakukan pengelolaan secara tertib, karena saksi DRS. HAMDAN DUMBI, selaku Kuasa Pengguna Anggaran tidak melakukan pemeriksaan secara berkala atas uang yang dikelola oleh saksi IRVAN MOBIE, sedangkan saksi IRVAN MOBIE selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu yang ditunjuk untuk melaksanakan pengelolaan dana hibah tidak membuat pembukuan dalam Buku Kas Umum (BKU) atas transaksi penerimaan dan pengeluaran dana hibah, serta tidak menyampaikan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Bendahara Pengeluaran BNNP Gorontalo;
Dalam melakukan pengelolaan dana hibah BNNP Gorontalo tersebut terdakwa MAHSAR TORADA, SE., SH., MH selaku Kepala Bidang Pemberantasan pada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo bersama-sama dengan IRVAN MOBIE alias IVAN, HAMDAN DUMBI, Drs. HASAN SIBUEA selaku Kepala bidang pencegahan, dr. NUR SYAMSI selaku Kepala Bidang bidang pemberdayaan masyarakat dan staf Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo lainnya, telah turut menandatangani bukti pertanggungjawaban (kuitansi) atas pembayaran kegiatan perjalanan dinas fiktif pegawai BNNP Gorontalo yang dibuat oleh IRVAN MOBIE yang total jumlahnya sebesar Rp. 61.084.000,- (enam puluh satu juta delapan puluh empat ribu rupiah), padahal terdakwa dan para pegawai lainnya yang menerima pembayaran tersebut tidak melakukan kegiatan perjalanan dinas, karena terdakwa termasuk juga sebagai pegawai yang menerima pembayaran perjalanan dinas fiktif dari dana hibah yang dikelola IRVAN MOBIE yang totalnya sebesar Rp. 42.319.000,- (empat puluh dua juta tiga ratus sembilan belas ribu rupiah), |