Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
12/Pid.Sus-TPK/2017/PN GTO | KURNIA DEWI MAKATITTA, SH. MH | ARIFUNDI LASALEWO, S.T. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Nov. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pid.Sus-TPK/2017/PN GTO | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Nov. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1225/R.5.15/Ft.1/11/2017 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan |
KESATU pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ATAU, KEDUA pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ATAU, KETIGA pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.------------ ATAU, KEEMPAT dalam pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |