Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2024/PN Gto LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA PT MANDIRI TUNAS FINANCE Pelaksaan Eksekusi Rill
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2024/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT MANDIRI TUNAS FINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 485.969.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan Sah dan Berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini
  4. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan Atas Satu Unit Kendaraan Toyota Avanza – 1.3 G M/T NEW, DM1288ED, Nomor Rangka : MHKM5EA3JMK179445, Nomor Mesin : 1NRG121922, STNK dan BPKB atas nama Mansur Ibrahim.
  5. Menetapkan Obyek Sengketa berupa Satu Unit Kendaraan Toyota Avanza – 1.3 G M/T NEW, DM1288ED, Nomor Rangka : MHKM5EA3JMK179445, Nomor Mesin : 1NRG121922, STNK dan BPKB atas nama Mansur Ibrahim. Adalah miliki Penggugat yang Sah.
  6. Menyatakan Perjanjian pembiayaan nomor : 9972300324 yang dibuat Tergugat dengan menggunakan Format dan klausula Baku bertentangan dengan Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sehingga batal demi hukum-------
  7. Menyatakan Eksekusi terhadap Objek Sengketa berupa satu unit Kendaraan Toyota Avanza – 1.3 G M/T NEW, DM1288ED, Nomor Rangka : MHKM5EA3JMK179445, Nomor Mesin : 1NRG121922, STNK dan BPKB atas nama Mansur Ibrahim, tanpa menunjukkan Surat-surat yang sah atau setidaknya menunjukkan sertifikat Fidusia kepada Penggugat selaku Konsumen adalah Perbuatan Melawan hukum.-----------------------------------------------------------------------
  8. Menyatakan pembuatan akta notaril yang menggunakan Surat Kuasa dalam hal Pemberian Jaminan secara Fidusia terhadap barang yang dibeli dengan Angsuran Bertentangan dengan Hukum--------------------------------------------------------------------------------------------------------
  9. Menyatakan perbuatan Tergugat melalui utusannya Debcollector yang menelantarkan Penggugat di Muka kantor Terggugat pada saat Eksekusi adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  10. Menyatakan surat Berita Acara Penyerahan Kendaraan (BAPK) yang dibuat secara Sepihak adalah Cacat Hukum dan Batal demi hukum.
  11. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan atau mengembalikan kendaraan Toyota Avanza – 1.3 G M/T NEW, DM1288ED, Nomor Rangka : MHKM5EA3JMK179445, Nomor Mesin : 1NRG121922, STNK dan BPKB atas nama Mansur Ibrahim, kepada Penggugat dalam keadaan sempurna tanpa kurang dari satu apapun dan syarat apapun jika perlu penyerahan tersebut menggunakan alat Negara yakni Polri dan TNI.
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa : kerugian Materiil dan Immateriil yang Penggugat alami adalah sebesar Rp. 485.969.000,- (empat ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)----------- dengan rincian sebagai berikut :

Kerugian Materiil : ---------------------------------------------------------------------------------------

  1. Kerugian atas angsuran yang telah di bayarkan penggugat sebesar----Rp. 85.969.000,- (delapan puluh lima juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
  2. Kerugian sejak kendaraan miliki Penggugat di Ekseskusi tanpa Fiat Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo adalah sebesar --- Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).--------

Total kerugian Materiil adalah ---- Rp. 285.969.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah),.

Kerugian Imateril : ---------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa kerugian Immateriil Penggugat dikarenakan Perbuatan Tergugat membawa Penggugat dan mempermalukan di kantor Tergugat dengan cara yang bertentangan dengan Hak warga Negara yang dilindungi dan dijamin oleh UUD 1945, hal mana apabila dinilai dengan uang maka patut dan setara ditetapkan sebesar sebesar------ Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walau Tergugat Verzet, banding, atau Kasasi.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Atau apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara  ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya  (ex aequo  et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak