Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
219/Pid.B/2025/PN Gto VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH 1.RAHMAN PAULADJI
2.MEISIN YUNUS
3.AISA J. IBRAHIM
4.ISRAN H. HAMID alias ICEN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 219/Pid.B/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3321/P.5.10/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAN PAULADJI[Penahanan]
2MEISIN YUNUS[Penahanan]
3AISA J. IBRAHIM[Penahanan]
4ISRAN H. HAMID alias ICEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I RAHMAN PAULADJI, Terdakwa II MEISIN YUNUS, Terdakwa III AISA J. IBRAHIM, Terdakwa IV ISRAN H. HAMID alias ICEN Sejak tahun 2023 sampai dengan bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Bakso Lapangan Tembak dan Resto Cabe Merah Citimall Gorontalo Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, perbuatan sebagai satu perbuatan berlanjut dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

----Bahwa Terdakwa I RAHMAN PAULADJI di tahun 2021 menjabat selaku kapten pada restoran cabe merah sampai dengan bulan September tahun 2024 dimana tangung jawab Terdakwa I sebagai kapten pada restoran cabe merah adalah mengurusi dan melakukan kontrol operasional pada restoran cabe merah, mulai dari bulan Oktober tahun 2024 sampai dengan bulan Mei tahun 2025 Tersangka menjabat selaku supervisor di Restoran Bakso Lapangan tembak yang dimana Terdakwa I memiliki tugas dan tanggungjawab untuk melakukan kontrol pada bagian dapur seperti pesanan makanan apakah telah siap untuk di jual, , mengecek stok barang, mengontrol di bagian kasir seperti uang omset pemasukan,  mengecek pembelian bahan baku yakni nota baik secara Fisik juga secara data yang akan di kirim ke pusat, dan Terdakwa I memiliki kewenangan untuk memesan bahan baku yang akan di gunakan oleh restoran Bakso lapangan tembak;

----Bahwa Terdakwa II MEISIN YUNUS merupakan Supervisor pada Restoran Cabe Merah yang memiliki tugas tanggungjawab untuk melakukan kontrol pada semua operasional dalam hal ini mengenai Administrasi, keuangan , belanja yang kemudian pelaporannya disampaikan kepada Area Manager dan Owner;

----Bahwa Terdakwa III AISA J. IBRAHIM merupakan kasir pada restoran cabe merah yang memiiki tugas untuk melakukan pelaporan reset dengan keterangan pelaporan yakni omset, net, tax, belanja dan cost yang tertera pada computer dimana hasil pelaporan tersebut diserahkan kepada saksi Kifli Pakaya selaku Area Manager, sedangkan Terdakwa IV ISRAN H. HAMID alias ICEN merupakan kapten pada restoran Cabe Merah yang memiliki tugas dan tanggungjawab Adalah melakukan kontrol waiters, memperhatikan kebutuhan karyawan, memesan atau melakukan order bahan baku kepada pihak Suplier dan melakukan upload tagihan pembayaran dari Perusahaan ke pihak Suplier dengan cara mengirimkan E-Mail kepada pihak Perusahaan;

----Bahwa pada awalnya Saksi Bambang Prianto melakukan pengecekan pembelian bahan baku dan penjualan makanan di resto dan dari situlah Saksi Bambang Prianto menemukan bahwa ternyata pembelian bahan baku tidak sesuai dengan penjualan makanan di resto dan setelah Saksi Bambang Prianto kreoscek ternyata Para Terdakwa membuat nota yang seharusnya pembelian ayam hanya dengan jumlah sebanyak 50 ekor namun di tulis di dalam nota lebih dan atau membuat bon fiktif (tidak ada barangnya) sehingga pihak prusahaan membayar lebih ke pihak suplier dan uang kelebihan yang dan di tangan pihak suplyer di jemput/di ambil oleh karyawan  dimana peristiwa  tersebut terjadi sejak tahun 2023 sampai dengan bulan juni tahun 2025;

----Bahwa Terdakwa I RAHMAN PAULADJI awalnya memesan bahan baku ke suplier yang telah di tunjuk oleh pihak Perusahaan dengan rincian sebagai berikut:

 

BAHAN BAKU

SUPLIER

Juwita Suronoto

Bahan baku sayuran

Risnawati K Hulu

Udang

Paul Martin Wuisan

Buah dan ayam fillet

Peng DJ Talid

Beras

Lifyan Arifin Diku

Ayam pejantan

 

kemudian pemesanan bahan baku tersebut di tulis dalam bon pemesanan lebih dari bahan baku yang sesungguhnya, sehingga pihak prusahaan akan membayar lebih ke pihak suplier dan uang hasil kelebihan yang di bayarkan oleh Perusaahaan pusat yakni PT. KYATI GROUP tersebut akan di ambil oleh Terdakwa I RAHMAN PAULADJI dan kemudian akan di bagi kepada beberapa karyawan lainnya yakni Terdakwa II MEISIN YUNUS, Terdakwa VI ISRAN HAMID, Terdakwa III AISA J.IBRAHIM dan uang yang di ambil oleh Terdakwa I dari pihak suplier tersebut dengan cara di transfer oleh pihak suplier melalui rekening pribadi milik       Terdakwa I Bank Mandiri dengan nomor rekening 1500014121386 atas nama RAHMAN PALUADJI, dan sesuai dengan audit yang dilakukan oleh PT. KYATI GROUP bahwa Terdakwa I telah mengambil keuntungan dari pembuatan bon pembelian yang tidak sesuai tersebut sebesar Rp 469.270.570 (empat ratus enam puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh ribu lima ratus tujuh puluh rupiah), dan juga menerima pembagian uang dari Terdakwa III, Terdakwa IV sebesar Rp. 20.466.750 (dua puluh juta empat ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), sehingga total uang yang di terima oleh Terdakwa I yakni sebesar Rp 489.737.320 (empat ratus delapan puluh sembilan juta tukuh ratus tiga puluh tujuh ribu tiga rtus dua puluh rupiah);

----Bahwa masing-masing Para Terdakwa melakukan perbuatan dengan cara dimana Terdakwa I RAHMAN PAULADJI yang membuat serta mengirimkan tagihan lebih ke perusahaan PT. KYATI GROUP untuk dibayarkan ke suplier, Terdakwa II MEISIN YUNUS meminta nota kosong kepada pihak suplier, Terdakwa IV ISRAN HAMID yang membuat tagihan berlebih ke pihak perusahaan dengan cara mengirimkan melalui E-Mail yang sudah dilebihkan oleh Terdakwa IV setiap minggunya, dan Terdakwa III AISA J. IBRAHIM mengetahui dan terlibat secara bersama-sama dengan Para Terdakwa lainnya dan menerima keuntungan dari hasil penggelapan tersebut;

----Bahwa Terdakwa II MEISIN YUNUS juga melakukan pemesenan bahan baku kepada pihak suplier yang memang telah di tunjuk oleh pihak Perusahaan kemudian dari pemesanan bahan baku tersebut Terdakwa II menulis dalam bon pemesanan lebih dari bahan baku yang sesungguhnya, sehingga pihak prusahaan membayar lebih ke pihak suplier dan untuk uang lebih yang di bayar Perusaahaan tersebut akan di ambil oleh Terdakwa II dari Suplier dengan cara dengan cara di transfer oleh pihak suplier ke rekening Pribadi Terdakwa II Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1500012112361 atas nama MEISIN YUNUS, kemudian keuntungan dari periode bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Juni 2025 dibagi oleh Terdakwa II kepada beberapa orang karyawan lainnya, dimana yakni Terdakwa IV ISRAN HAMID menerima sebesar Rp. 124.000.000,- (seratus dua puluh empat juta rupiah) , Terdakwa III AISA J.IBRAHIM menerima sebesar Rp. 124.000.000,- (seratus dua puluh empat juta rupiah);

----Bahwa berdasarkan audit yang dilakukan oleh pihak PT. KYATI GROUP, Terdakwa II MEISIN YUNUS telah mengambil keuntungan dari pembuatan bon pembelian yang tidak sesuai tersebut sebesar Rp 355.093.205,- (tiga ratus lima puluh lim ribu rupiah sembilan puluh tiga ribu dua ratus liam rupiah), dan Terdakwa II juga menerima pembagian uang dari karyawan yang lain sebesar Rp 188.572.662 (seratus delapan puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus enam puluh dua ribu), sehingga total uang yang di terima oleh Terdakwa II sebesar Rp 543.665.867,- (lima ratus empat puluh tiga juta enam ratus enam puluh lima ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah);

----Bahwa Terdakwa III AISA J. IBRAHIM juga mendapatkan pembagian keutungan dari pembuatan bon yang tidak sesuai tersebut sebesar Rp 307.340.533,- (tiga ratus tujuh juta tiga ratus empat puluh ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah) dan yang menyerahkan uang tersebut adalah Terdakwa I RAHMAN PAULADJI, Terdakwa II MEISIN YUNUS, dan Terdakwa IV ISRAN HAMID;

----Bahwa Terdakwa IV ISRAN HAMID juga ikut bersama-sama melakukan  pemesanan bahan baku kepada pihak-pihak suplier dengan cara menambahkan nominal pembayaran yang akan dibayarkan oleh pusat yang dalam hal ini PT. KYATI GROUP kepada pihak Suplier, sehingga Perusahaan membayar lebih kepada pihak suplier, dimana uang hasil kelebihan pembayaran tersebut di ambil oleh Terdakwa IV dengan cara di transfer pihak suplier ke rekening milik Terdakwa IV dan dari pembuatan bon yang tidak sesuai tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 35.868.000,- (tiga puluh lima juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah), Terdakwa IV juga menerima pembagian dari Terdakwa I dan Terdakwa II dengan total sebesar Rp. 330.539.083,- (tiga ratus tiga puluh juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu delapan puluh tiga rupiah) sehingga total uang yang di terima oleh Terdakwa IV adalah sebesar Rp. 366.407.083 (tiga ratus enam puluh enam juta empat ratus tujuh ribu delapan puluh tiga rupiah);

----Bahwa para Terdakwa dalam melakukan perbuatan penggelapan dengan cara memanipulasi nota pemesanan bahan baku kepada suplier terhadap PT. KYATI GROUP sehingga PT. KYATI GROUP melakukan kelebihan bayar dan menguntungkan Para Terdakwa secara bersama-sama dengan saksi Isna U Karim selaku kasir pada restoran Cabe Merah dan saksi Fitri Yusuf selaku kapten pada restoran Bakso Lapangan Tembak, dimana saksi Isna U Karim menerima pembagian dari Terdakwa II MEISIN YUNUS sebesar Rp. 12.835.872,- (dua belas juta delapan ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah) yang ditransferkan oleh Terdakwa II ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1500028733788 milik saksi Isna U Karim, dimana saksi Isna U Karim mengetahui uang tersebut merupakan hasil dari penggelapan pada kelebihan bayar yang dilakukan oleh PT. KYATI GROUP akibat manipulasi nota pembelian yang dilakukan oleh Para Terdakwa, sedangkan untuk saksi Fitri Yusuf menerima uang dari Terdakwa I RAHMAN PALUADJI sebesar Rp. 2.172.500,- (dua juta seratus tujuh dua ribu lima ratus rupiah) namun saksi Fitri Yusuf sudah mengembalikan Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) kepada saksi Kifli Pakaya selaku Area Manager;

----Bahwa akibat dari perbuatan Para Terdakwa yang melakukan penggelapan karena hubungan kerja dengan cara memanipulasi tagihan yang harus dibayarkan kepada PT. KYATI GROUP kepada suplier dan kelebihan bayar tersebut dinikmati oleh Para Terdakwa dan juga berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh PT. KYATI GROUP bahwa pihak Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 860.731.775,- (delapan ratus enam puluh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) sampai dengan Rp 1.710.523.303,- (satu miliar tujuh ratus sepuluh juta lima ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus tiga rupiah) yang dihitung dengan cara meminta rekening  koran dari Para Terdakwa dan melihat uang  yang  masuk ke  rekening Para Terdakwa yang ditransfer oleh pihak suplier, serta dengan mensinkronkan dari sistem perusahaan dengan data email yang dikirim oleh Terdakwa I, Terdakwa IV ke pusat yang sudah dilebihkan sehingga dari selisih yang ditimbulkan itulah yang dihitung menjadi  nilai  kerugian;

----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa I RAHMAN PAULADJI, Terdakwa II MEISIN YUNUS, Terdakwa III AISA J. IBRAHIM, Terdakwa IV ISRAN H. HAMID alias ICEN Sejak tahun 2023 sampai dengan bulan Juni tahun 2025  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 s.d tahun 2025, bertempat di Bakso Lapangan Tembak dan Resto Cabe Merah Citimall Gorontalo Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, perbuatan sebagai satu perbuatan berlanjut dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

----Bahwa pada awalnya Saksi Bambang Prianto melakukan pengecekan pembelian bahan baku dan penjualan makanan di resto dan dari situlah Saksi Bambang Prianto menemukan bahwa ternyata pembelian bahan baku tidak sesuai dengan penjualan makanan di resto dan setelah Saksi Bambang Prianto kreoscek ternyata Para Terdakwa membuat nota yang seharusnya pembelian ayam hanya dengan jumlah sebanyak 50 ekor namun di tulis di dalam nota lebih dan atau membuat bon fiktif (tidak ada barangnya) sehingga pihak prusahaan membayar lebih ke pihak suplier dan uang kelebihan yang dan di tangan pihak suplyer di jemput/di ambil oleh karyawan  dimana peristiwa  tersebut terjadi sejak tahun 2023 sampai dengan bulan juni tahun 2025;

----Bahwa Terdakwa I RAHMAN PAULADJI awalnya memesan bahan baku ke suplier yang telah di tunjuk oleh pihak Perusahaan dengan rincian sebagai berikut:

 

BAHAN BAKU

SUPLIER

Juwita Suronoto

Bahan baku sayuran

Risnawati K Hulu

Udang

Paul Martin Wuisan

Buah dan ayam fillet

Peng DJ Talid

Beras

Lifyan Arifin Diku

Ayam pejantan

 

kemudian pemesanan bahan baku tersebut di tulis dalam bon pemesanan lebih dari bahan baku yang sesungguhnya, sehingga pihak prusahaan akan membayar lebih ke pihak suplier dan uang hasil kelebihan yang di bayarkan oleh Perusaahaan pusat yakni PT. KYATI GROUP tersebut akan di ambil oleh Terdakwa I RAHMAN PAULADJI dan kemudian akan di bagi kepada beberapa karyawan lainnya yakni Terdakwa II MEISIN YUNUS, Terdakwa VI ISRAN HAMID, Terdakwa III AISA J.IBRAHIM dan uang yang di ambil oleh Terdakwa I dari pihak suplier tersebut dengan cara di transfer oleh pihak suplier melalui rekening pribadi milik       Terdakwa I Bank Mandiri dengan nomor rekening 1500014121386 atas nama RAHMAN PALUADJI, dan sesuai dengan audit yang dilakukan oleh PT. KYATI GROUP bahwa Terdakwa I telah mengambil keuntungan dari pembuatan bon pembelian yang tidak sesuai tersebut sebesar Rp 469.270.570 (empat ratus enam puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh ribu lima ratus tujuh puluh rupiah), dan juga menerima pembagian uang dari Terdakwa III, Terdakwa IV sebesar Rp. 20.466.750 (dua puluh juta empat ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), sehingga total uang yang di terima oleh Terdakwa I yakni sebesar Rp 489.737.320 (empat ratus delapan puluh sembilan juta tukuh ratus tiga puluh tujuh ribu tiga rtus dua puluh rupiah);

----Bahwa masing-masing Para Terdakwa melakukan perbuatan dengan cara dimana Terdakwa I RAHMAN PAULADJI yang membuat serta mengirimkan tagihan lebih ke perusahaan PT. KYATI GROUP untuk dibayarkan ke suplier, Terdakwa II MEISIN YUNUS meminta nota kosong kepada pihak suplier, Terdakwa IV ISRAN HAMID yang membuat tagihan berlebih ke pihak perusahaan dengan cara mengirimkan melalui E-Mail yang sudah dilebihkan oleh Terdakwa IV setiap minggunya, dan Terdakwa III AISA J. IBRAHIM mengetahui dan terlibat secara bersama-sama dengan Para Terdakwa lainnya dan menerima keuntungan dari hasil penggelapan tersebut;

----Bahwa Terdakwa II MEISIN YUNUS juga melakukan pemesenan bahan baku kepada pihak suplier yang memang telah di tunjuk oleh pihak Perusahaan kemudian dari pemesanan bahan baku tersebut Terdakwa II menulis dalam bon pemesanan lebih dari bahan baku yang sesungguhnya, sehingga pihak prusahaan membayar lebih ke pihak suplier dan untuk uang lebih yang di bayar Perusaahaan tersebut akan di ambil oleh Terdakwa II dari Suplier dengan cara dengan cara di transfer oleh pihak suplier ke rekening Pribadi Terdakwa II Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1500012112361 atas nama MEISIN YUNUS, kemudian keuntungan dari periode bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Juni 2025 dibagi oleh Terdakwa II kepada beberapa orang karyawan lainnya, dimana yakni Terdakwa IV ISRAN HAMID menerima sebesar Rp. 124.000.000,- (seratus dua puluh empat juta rupiah) , Terdakwa III AISA J.IBRAHIM menerima sebesar Rp. 124.000.000,- (seratus dua puluh empat juta rupiah);

----Bahwa berdasarkan audit yang dilakukan oleh pihak PT. KYATI GROUP, Terdakwa II MEISIN YUNUS telah mengambil keuntungan dari pembuatan bon pembelian yang tidak sesuai tersebut sebesar Rp 355.093.205,- (tiga ratus lima puluh lim ribu rupiah sembilan puluh tiga ribu dua ratus liam rupiah), dan Terdakwa II juga menerima pembagian uang dari karyawan yang lain sebesar Rp 188.572.662 (seratus delapan puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus enam puluh dua ribu), sehingga total uang yang di terima oleh Terdakwa II sebesar Rp 543.665.867,- (lima ratus empat puluh tiga juta enam ratus enam puluh lima ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah);

----Bahwa Terdakwa III AISA J. IBRAHIM juga mendapatkan pembagian keutungan dari pembuatan bon yang tidak sesuai tersebut sebesar Rp 307.340.533,- (tiga ratus tujuh juta tiga ratus empat puluh ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah) dan yang menyerahkan uang tersebut adalah Terdakwa I RAHMAN PAULADJI, Terdakwa II MEISIN YUNUS, dan Terdakwa IV ISRAN HAMID;

----Bahwa Terdakwa IV ISRAN HAMID juga ikut bersama-sama melakukan  pemesanan bahan baku kepada pihak-pihak suplier dengan cara menambahkan nominal pembayaran yang akan dibayarkan oleh pusat yang dalam hal ini PT. KYATI GROUP kepada pihak Suplier, sehingga Perusahaan membayar lebih kepada pihak suplier, dimana uang hasil kelebihan pembayaran tersebut di ambil oleh Terdakwa IV dengan cara di transfer pihak suplier ke rekening milik Terdakwa IV dan dari pembuatan bon yang tidak sesuai tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 35.868.000,- (tiga puluh lima juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah), Terdakwa IV juga menerima pembagian dari Terdakwa I dan Terdakwa II dengan total sebesar Rp. 330.539.083,- (tiga ratus tiga puluh juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu delapan puluh tiga rupiah) sehingga total uang yang di terima oleh Terdakwa IV adalah sebesar Rp. 366.407.083 (tiga ratus enam puluh enam juta empat ratus tujuh ribu delapan puluh tiga rupiah);

----Bahwa para Terdakwa dalam melakukan perbuatan penggelapan dengan cara memanipulasi nota pemesanan bahan baku kepada suplier terhadap PT. KYATI GROUP sehingga PT. KYATI GROUP melakukan kelebihan bayar dan menguntungkan Para Terdakwa secara bersama-sama dengan saksi Isna U Karim selaku kasir pada restoran Cabe Merah dan saksi Fitri Yusuf selaku kapten pada restoran Bakso Lapangan Tembak, dimana saksi Isna U Karim menerima pembagian dari Terdakwa II MEISIN YUNUS sebesar Rp. 12.835.872,- (dua belas juta delapan ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah) yang ditransferkan oleh Terdakwa II ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1500028733788 milik saksi Isna U Karim, dimana saksi Isna U Karim mengetahui uang tersebut merupakan hasil dari penggelapan pada kelebihan bayar yang dilakukan oleh PT. KYATI GROUP akibat manipulasi nota pembelian yang dilakukan oleh Para Terdakwa, sedangkan untuk saksi Fitri Yusuf menerima uang dari Terdakwa I RAHMAN PALUADJI sebesar Rp. 2.172.500,- (dua juta seratus tujuh dua ribu lima ratus rupiah) namun saksi Fitri Yusuf sudah mengembalikan Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) kepada saksi Kifli Pakaya selaku Area Manager;

----Bahwa akibat dari perbuatan Para Terdakwa yang melakukan penggelapan dengan cara memanipulasi tagihan yang harus dibayarkan kepada PT. KYATI GROUP kepada suplier dan kelebihan bayar tersebut dinikmati oleh Para Terdakwa dan juga berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh PT. KYATI GROUP bahwa pihak Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 860.731.775,- (delapan ratus enam puluh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) sampai dengan Rp 1.710.523.303,- (satu miliar tujuh ratus sepuluh juta lima ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus tiga rupiah) yang dihitung dengan cara meminta rekening  koran dari Para Terdakwa dan melihat uang  yang  masuk ke  rekening Para Terdakwa yang ditransfer oleh pihak suplier, serta dengan mensinkronkan dari sistem perusahaan dengan data email yang dikirim oleh Terdakwa I, Terdakwa IV ke pusat yang sudah dilebihkan sehingga dari selisih yang ditimbulkan itulah yang dihitung menjadi  nilai  kerugian;

----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya