Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2022/PN Gto ELEN IBRAHIM 1.KEPOLISIAN DAERAH GORONTALO
2.KEPOLISAN RESOR BONE BOLANGO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2022/PN Gto
Tanggal Surat Jumat, 28 Okt. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ELEN IBRAHIM
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN DAERAH GORONTALO
2KEPOLISAN RESOR BONE BOLANGO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM ;

Berdasarkan hal-hal sebagaimana PEMOHON Praperadilan kemukakan
diatas, dengan ini PEMOHON melalui kuasanya memohon kepada Ketua
Pengadilan Negeri Gorontalo untuk menetapkan hari persidangan dan memanggil
para pihak yang berperkara serta memohon putusan yang amarnya sebagai berikut;

M E N G A D I L I

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/54/VI/2022/Reskrim adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
  3. Menyatakan surat ketetapan nomor : S.Tap/73/VIII/2022/Reskrim tentang Penetapan Tersangka atas nama Elen Ibrahim adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
  4. Menyatakan tindakan Penahanan yang dilakukan TERMOHON II kepada PEMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
  5. Menyatakan tindakan Penahanan Lanjutan yang dilakukan TERMOHON II kepada PEMOHON tanpa memberikan surat perpanjangan penahan dari penuntut umum kepada PEMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
  6. Memerintahkan kepada TERMOHON I dan TERMOHON II untuk menghentikan segala bentuk penyidikan kepada PEMOHON dan segera mencabut status PEMOHON sebagai Tersangka setelah putusan ini dibacakan;
  7. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  8. Menghukum TERMOHON I dan TERMOHON II untuk membayar biaya ganti rugi kepada PEMOHON atas tindakannya yang menyalahi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dengan jumlah sebesar Rp. 100.000.000,00- (seratus juta rupiah);
  9. Membebankan biaya kepada Negara sebesar nihil ;

SUBSIDAIR;

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya