Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2024/PN Gto 1.Nurlaila Kadji, SE
2.Safitri Kaji
2.PT. Puncak Emas Tani Sejahtera
3.KUD Dharma Tani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2024/PN Gto
Tanggal Surat Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurlaila Kadji, SE
2Safitri Kaji
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRFAN SLAMET BANO, SH.INurlaila Kadji, SE
2IRFAN SLAMET BANO, SH.ISafitri Kaji
Tergugat
NoNama
1PT. Puncak Emas Tani Sejahtera
2KUD Dharma Tani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Gubernur Provinsi Gorontalo
2Bupati Kabupaten Pohuwato
3PT. Merdeka Copper Gold Tbk
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Tindakan para Tergugat melaksanakan Rapat umum pemegang saham tanpa melibatkan dan memberitahukan serta tidak pernah melaporkan kepada para penggugat telah menyalahi ketentuan Pasal 75 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS ;
  3. Menyatakan Bahwa Tindakan Para Tergugat yang tidak mengungkapkan hasil Audit kinerja keuangan koperasi KUD Dharma Tani ataupun Kinerja Keuangan koperasi KUD Dharma Tani yang berkaitan dengan Kepemilikan Koperasi pada PT Puncak Emas Tani Sejahtera yang menyebabkan para Penggugat tidak dapat mengakses dan mengetahui laporan keuangan yang valid sesuai standar akuntansi yang berlaku telah menyalahi ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian ;
  4. Menyatakan Oleh Karenanya Bahwa Tindakan Para Tergugat yang menjalankan, mengelola dan menikmati Kekayaan dari Kepemilikan Saham Koperasi di PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
  5. Menyatakan menurut hukum, Para Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan telah menimbulkan kerugian bagi para Penggugat yang apabila diperhitungkan sebesar :
  1. Kerugian Immateriil

Rp. 1.000.000.000

(satu Miliar Rupiah)

B. Kerugian Materiil

Rp. 93.500.000.000,-

  • sembilan  puluh tiga milyar lima ratus juta rupiah)

6. Menyatakan Sah Dan Berharga Sita jaminan Terhadap Aset/ bangunan dan peralatan termasuk Kendaraan Operasional Tambang maupun hasil Explorasi berupa Galian dan Tumpukan Mineral yang berada di Kawasan Konsesi yang dikelola para Tergugat tersebut dimana benda tersebut merupakan sebagian milik dari Koperasi KUD Dharma Tani sebagai pemilik 51% Saham yang tercatat didalam Akta Pendirian Perusahaan PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) sebagai ( Tergugat I); 

7. Menyatakan Sah Dan Berharga Sita jaminan Terhadap Saham yang tercatat didalam Akta Pendirian PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) (Tergugat II)  Milik Koperasi KUD Dharma Tani (Tergugat II) ;

8. Menyatakan Sah Dan Berharga Sita jaminan Terhadap Rekening Saham yang tercatat Milik Koperasi KUD Dharma Tani (Tergugat II)  didalam Buku PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) (Tergugat II) ;

9. Menghukum tergugat II untuk melaksanakan Audit keuangan Koperasi KUD Dharma Tani (tergugat II) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam standar akuntansi dan melaporkannya kepada anggota koperasi dalam rapat anggota koperasi KUD Dharma Tani secara terbuka;

10. Menghukum tergugat I untuk melaksanakan Audit keuangan terhadap Kekayaan Koperasi yang telah di lebur ke dalam PT Puncak emas Tani Sejahtera (tergugat I) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam standar akuntansi dan melaporkannya kepada anggota koperasi sebagai pemilik saham koperasi KUD Dharma Tani di dalam rapat umum pemegang saham;

11. Menghukum Para Tergugat secara Proporsional menurut Komposisi Kepemilikan Saham di PT Puncak Emas Tani Sejahtera Untuk Membayar Ganti rugi Berupa Pembayaran Sejumlah kerugian kepada Para  Penggugat  antara lain sebagai berikut:

  1. Kerugian Immateriil

Rp. 1.000.000.000

(satu Miliar Rupiah)

B. Kerugian Materiil

Rp. 93.500.000.000,-

  • sembilan  puluh tiga milyar lima ratus juta rupiah)
    12. Menghukum Para TURUT TERGUGAT  untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
    13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Apabila majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak