Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2023/PN Gto 1.ASNI MUSTAPA
2.SYAHRIA MUSTAPA
3.KASIM MUSTAPA
4.MUSTAPA SULEMAN
1.HUSAIN HAMZAH
2.PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA KECAMATAN DUMBO RAYA KOTA GORONTALO , SUMARYADI TOME, S.STP, M.Si
3.NANANG PAKAYA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2023/PN Gto
Tanggal Surat Rabu, 22 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASNI MUSTAPA
2SYAHRIA MUSTAPA
3KASIM MUSTAPA
4MUSTAPA SULEMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andrianus Suleman, S.H.ASNI MUSTAPA
2Andrianus Suleman, S.H.SYAHRIA MUSTAPA
3Andrianus Suleman, S.H.KASIM MUSTAPA
4Andrianus Suleman, S.H.MUSTAPA SULEMAN
Tergugat
NoNama
1HUSAIN HAMZAH
2PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA KECAMATAN DUMBO RAYA KOTA GORONTALO , SUMARYADI TOME, S.STP, M.Si
3NANANG PAKAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KOTA GORONTALO
2PEMERINTAH KOTA GORONTALO, Cq. PEMERINTAH KECAMATAN DUMBO RAYA, Cq. PEMERINTAH KELURAHAN BOTU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas Obyek Sengketa tersebut adalah sah dan berharga;

3. Menyatakan Obyek Sengketa SHM No. 369/Botu, luas 170 M2 (seratus tujuh puluh meter persegi), yang terletak di Kelurahan Botu Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo, batas-batasnya :

-  Utara berbatas dengan  Gudang Provinsi Gorontalo

-  Timur berbatas dengan Jalan

-  Selatan berbatas dengan Rumah Kasim Mustapa, Rumah Alm. Salma Hamzah;

-  Barat berbatas dengan Kantor Lurah Botu dan Puskes Pembantu Kel. Botu ;

Adalah milik sah Para Penggugat ;

4. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 03/DR/2016 tertanggal 27 Mei 2015 yang diterbitkan oleh Tergugat II (Pejabat  Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo (Sumaryadi Tome, S.Stp, M.Si) adalah tidak sah dan batal demi hukum ;

5. Menyatakan perubahan/balik nama Obyek Sengketa SHM No. 369 Kelurahan Botu, luas 170 M2 (seratus tujuh puluh meter persegi) dari atas nama : 1. ASNI MUSTAPA, 2. SYAHRIA, MUSTAPA, 3. KASIM MUSTAPA dan 4. MUSTAPA SULEMAN (Para Penggugat) menjadi atas nama : Husain Hamzah (Tergugat I) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Gorontalo (Turut Tergugat I) yang didasarkan pada Akta Jual Beli Nomor : 03/DR/2016 tanggal 27 Mei 2015 adalah tidak sah dan batal demi hukum ;

6. Menyatakan jika ada surat-surat lain yang dijadikan alas hak penguasaan Para Tergugat atas Obyek Sengketa maka sangat beralasan menurut hukum untuk dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum ;

7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 936 Kelurahan Botu Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo atas nama : Husain Hamzah  dipulihkan kembali  menjadi atas nama :  1. ASNI MUSTAPA, 2. SYAHRIA, MUSTAPA, 3. KASIM MUSTAPA dan 4. MUSTAPA SULEMAN ;

8. Menyatakan perbuatan-perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum  yang sangat merugikan Para Penggugat ;

9. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera menyerahkan obyek sengketa tersebut dalam keadaan kosong dan bebas tanpa beban apapun sekaligus membongkar bangunan-bangunan Para Tergugat diatas tanah sengketa dan selanjutnya diserahkan kepada Para Penggugat untuk digunakannya secara bebas ;

10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 100.000.000,-  (Seratus juta rupiah) dan kerugian in-materil  sebesar  Rp.1.000.000.000,-(Satu miliard rupiah);

11. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk membayar membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan membayar uang paksa sesuai ketentuan hukum, terhitung sejak Putusan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde), dan perhitungan ini berjalan terus sampai Tergugat melaksanakan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde) ;

12. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR   : 

Jika Pengadilan Negeri Gorontalo berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak