Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.G/2023/PN Gto | 1.ASNI MUSTAPA 2.SYAHRIA MUSTAPA 3.KASIM MUSTAPA 4.MUSTAPA SULEMAN |
1.HUSAIN HAMZAH 2.PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA KECAMATAN DUMBO RAYA KOTA GORONTALO , SUMARYADI TOME, S.STP, M.Si 3.NANANG PAKAYA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Feb. 2023 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2023/PN Gto | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 22 Feb. 2023 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas Obyek Sengketa tersebut adalah sah dan berharga; 3. Menyatakan Obyek Sengketa SHM No. 369/Botu, luas 170 M2 (seratus tujuh puluh meter persegi), yang terletak di Kelurahan Botu Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo, batas-batasnya : - Utara berbatas dengan Gudang Provinsi Gorontalo - Timur berbatas dengan Jalan - Selatan berbatas dengan Rumah Kasim Mustapa, Rumah Alm. Salma Hamzah; - Barat berbatas dengan Kantor Lurah Botu dan Puskes Pembantu Kel. Botu ; Adalah milik sah Para Penggugat ; 4. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 03/DR/2016 tertanggal 27 Mei 2015 yang diterbitkan oleh Tergugat II (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo (Sumaryadi Tome, S.Stp, M.Si) adalah tidak sah dan batal demi hukum ; 5. Menyatakan perubahan/balik nama Obyek Sengketa SHM No. 369 Kelurahan Botu, luas 170 M2 (seratus tujuh puluh meter persegi) dari atas nama : 1. ASNI MUSTAPA, 2. SYAHRIA, MUSTAPA, 3. KASIM MUSTAPA dan 4. MUSTAPA SULEMAN (Para Penggugat) menjadi atas nama : Husain Hamzah (Tergugat I) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Gorontalo (Turut Tergugat I) yang didasarkan pada Akta Jual Beli Nomor : 03/DR/2016 tanggal 27 Mei 2015 adalah tidak sah dan batal demi hukum ; 6. Menyatakan jika ada surat-surat lain yang dijadikan alas hak penguasaan Para Tergugat atas Obyek Sengketa maka sangat beralasan menurut hukum untuk dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum ; 7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 936 Kelurahan Botu Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo atas nama : Husain Hamzah dipulihkan kembali menjadi atas nama : 1. ASNI MUSTAPA, 2. SYAHRIA, MUSTAPA, 3. KASIM MUSTAPA dan 4. MUSTAPA SULEMAN ; 8. Menyatakan perbuatan-perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Para Penggugat ; 9. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera menyerahkan obyek sengketa tersebut dalam keadaan kosong dan bebas tanpa beban apapun sekaligus membongkar bangunan-bangunan Para Tergugat diatas tanah sengketa dan selanjutnya diserahkan kepada Para Penggugat untuk digunakannya secara bebas ; 10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dan kerugian in-materil sebesar Rp.1.000.000.000,-(Satu miliard rupiah); 11. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk membayar membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan membayar uang paksa sesuai ketentuan hukum, terhitung sejak Putusan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde), dan perhitungan ini berjalan terus sampai Tergugat melaksanakan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde) ; 12. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; SUBSIDAIR : Jika Pengadilan Negeri Gorontalo berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono) ; |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |