Dakwaan |
Kesatu
Bahwa terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH bersama-sama dengan terdakwa II ABDUL HAKIM BADJARAT alias HAKIM, pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 17.35 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Palma Kelurahan Libuo Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2025 saat terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH sedang berada di rumahnya yang yang beralamat di Raja Eyato Kelurahan Molosifat Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo, terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH menerima pesan pada akun Instagram miliknya dari akun Rastafara II yang berdomisili di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, yang menawarkan Narkotika jenis ganja seharga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) melalui Platform Tokopedia, sementara untuk uang pembayaran bisa ditransfer saat paket Narkotika jenis ganja tersebut sudah diterima dan terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH menyetujuinya, beberapa saat kemudian terdakwa kembali menerima pesan Instragram dari akun Rastafara II yang memberitahukan paket miliknya sudah dikirim melalui jasa Expedisi JNT dengan Nomor resi JT. 0842984361.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 sekira pukul 12.00 Wita, bertempat di halaman Penginapan palems yang beralamat di Jalan Palma Kelurahan Libuo Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo, saat terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH sedang bersama dengan terdakwa II ABDUL HAKIM BADJARAT alias HAKIM, lalu terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH menerima pesan dari saksi JUN YAHUA SULEMAN yang merupakan kurir jasa Expedisi JNT yang memberitahukan paket bertuliskan Pengirim Flow”sbeauty, 6285365237483, penerima : Moh. Ismail, 6289653405289, Gorontalo, Moh Ismail. Jln. Sawit perum altira permai 3, Kel. Tuladenggi Kec. Dungingi Kabupaten Gorontalo” akan diantarkan ke alamat sesuai yang tertera pada paket tersebut, kemudian saksi JUN YAHUA SULEMAN menanyakan posisi terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH, namun terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH tidak membalas pesan tersebut, kemudian sekira pukul 17.30 Wita, terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH dengan mengendarai sepeda motor dan berboncengan dengan terdakwa II ABDUL HAKIM BADJARAT alias HAKIM pergi ke kantor JNT yang beralamat di Jalan Beringin Kacamatan Dungingi Kota Gorontalo, setelah berada di sekitar kantor JNT terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH dan terdakwa II ABDUL HAKIM BADJARAT alias HAKIM memantau apakah ada petugas dari Kepolisian yang berada di kantor JNT tersebut, setelah merasa aman, terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH memutuskan untuk memesan Jasa Pengantaran Online pada Aplikasi Maxim untuk mengambil paket tersebut dengan titik pengantaran “depan toko Mis Mode Jalan Arif Rahman Hakim”, sementara itu terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH dan terdakwa II ABDUL HAKIM BADJARAT alias HAKIM melakukan pemantauan driver tersebut dengan jarak 100 Meter dari Kantor JNT, setelah mendapatkan driver pada aplikasi Maxim, terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH langsung mengirimkan pesan yang meminta driver tersebut untuk mengambilkan paket dengan nomor resi JT. 0842984361 di Kantor JNT, tidak lama kemudian terlihat saksi ARIF RAHMANSYAH yang merupakan Driver Maxim yang telah dipesan oleh terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH masuk ke dalam kantor JNT dan beberapa saat kemudian saksi ARIF RAHMANSYAH terlihat keluar dengan membawa sebuah paket, sehingga terdakwa I dan terdakwa II ABDUL HAKIM BADJARAT alias HAKIM langsung mengikutinya dari arah belakang, namun saat berada di Jalan Agusalim terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH dan terdakwa II ABDUL HAKIM BADJARAT alias HAKIM kehilangan jejak saksi ARIF RAHMANSYAH, sehingga terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH mengirim pesan kepada saksi ARIF RAHMANSYAH melalui Aplikasi Whatsapp untuk menyimpan dulu paket tersebut dan saksi ARIF RAHMANSYAH menyetujuinya.
- Bahwa pada hari Jumat 10 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wita, terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH menghubungi saksi ARIF RAHMANSYAH untuk meminta sharelok dari rumah saksi ARIF RAHMANSYAH untuk mengambil paket miliknya, tidak lama kemudian saksi ARIF RAHMANSYAH mengirimkan pesan yang berisi lokasi rumahnya, sehingga terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH dan terdakwa II ABDUL HAKIM BADJARAT alias HAKIM langsung menuju ke lokasi tersebut dengan berboncengan menggunakan sepeda motor untuk melakukan pemantauan di sekitar rumah saksi ARIF RAHMANSYAH. Kemudian pada besok harinya yakni hari Sabtu 11 Januari 2025, terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH dan terdakwa II ABDUL HAKIM BADJARAT alias HAKIM kembali mendatangi lokasi rumah saksi ARIF RAHMANSYAH, setelah melakukan pemantauan dan memastikan kondisi di rumah saksi ARIF RAHMANSYAH sudah aman, terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH kembali memesan Driver pada aplikasi Maxim dengan titik pengantaran “Taman Kanak-Kanak Samping Penginapan Palems” sambil melakukan pemantauan di sekitar rumah saksi ARIF RAHMANSYAH, tidak lama kemudian terlihat saksi FADLY DJAFAR yang merupakan Driver Maxim yang dipesan oleh terdakwa I masuk ke dalam rumah saksi ARIF RAHMANSYAH dan kembali dengan membawa sebuah paket, setelah saksi FADLY DJAFAR berangkat menuju titik pengantaran, terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH dan terdakwa II ABDUL HAKIM BADJARAT alias HAKIM langsung mendahuluinya, kemudian setelah sampai di sekolah Taman Kanak-kanak yang beralamat di Jalan Palma Kelurahan Libuo Kecamatan Dungingi, terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH turun dari sepeda motor dan meletakkan uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) diatas pagar beton sekolah dan menindihnya dengan sebuah batu, kemudian terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH mengirimkan pesan kepada saksi FADLY DJAFAR yang memerintahkan untuk meletakkan paket tersebut di samping pagar beton sekolah dan mengambil uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk pembayaran Maxim tersebut, sehingga saat sampai di Lokasi pengantaran, saksi FADLY DJAFAR langsung meletakkan paket tersebut di samping pagar beton dan mengambil uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sesuai perintah terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH, kemudian saksi FADLY DJAFAR langsung meninggalkan lokasi tersebut. selanjutnya sekira pukul 17.30 terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH dan terdakwa II ABDUL HAKIM BADJARAT alias HAKIM kembali mendatangi Taman Kanak-kanak untuk mengambil paket tersebut, setelah beberapa saat melakukan pemantauan dan merasa sudah aman, terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH memerintahkan terdakwa II ABDUL HAKIM BADJARAT alias HAKIM untuk turun dari sepeda motor dan mengambil paket tersebut, namun karena terdakwa II ABDUL HAKIM BADJARAT alias HAKIM merasa takut untuk mengambil paket tersebut, terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH turun dari sepeda motor dan mengambil paket yang terletak di samping pagar beton sekolah tersebut, tiba-tiba datang saksi ENGLY EDWIN PONAMPI, saksi NAWASYARIF PULUMODUYO dan saksi FERIYANTO USMAN yang merupakan petugas Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat dan telah melakukan pengintaian sejak paket tersebut sampai di Jasa Expedisi JNT, langsung melakukan tangkap tangan terhadap terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH, sementara itu terdakwa II ABDUL HAKIM BADJARAT alias HAKIM yang melihat kejadian tersebut langsung melarikan diri ke dalam lorong namun petugas berhasil menangkapnya, kemudian dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yakni saksi ISMID MOBY, petugas memerintahkan terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH untuk membuka paket tersebut dan setelah dibuka paket tersebut berisi Narkotika jenis Ganja, setelah dilakukan interogasi, terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH dan terdakwa II ABDUL HAKIM BADJARAT alias HAKIM mengakui bahwa Narkotika jenis Ganja tersebut milik mereka, selanjutnya terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH dan terdakwa II ABDUL HAKIM BADJARAT alias HAKIM dan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Ganja dan 1 (satu) buah Handphone merk Realme C21-Y yang sebelumnya digunakan oleh terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH untuk berkomunikasi dengan pemilik akun Instagram Rastafara II, dibawa oleh petugas Opsnal Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0005, tanggal 14 Januari 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja.
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Metode
|
Pustaka
|
Identifikasi Ganja
|
Positif
|
Posiitif
|
Reaksi warna, KLT, Densitometri
|
Clarke’s Analysis of Drugs and Poisons Vol. II P.740 - 741
|
Pemerian
|
Daun kering, bentuk rajangan halus, terdapat biji berbentuk bulat, dan beberapa ranting, hijau tua kecoklatan
|
-
|
Reaksi warna, KLT, Densitometri
|
Clarke’s Analysis of Drugs and Poisons Vol. II P.740 - 741
|
- Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 13 Januari 2025 terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) paket dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
Berat wadah + zat = 203,03 gram
|
Berat wadah + zat = 203,03 gram
Berat wadah = 58,29 gram
Berat zat = 144,74 gram
|
Wadah + Zat = 0,90 gram
Berat wadah = 0,31 gram
Berat zat = 0,59 gram
|
- Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 144,74 Gram
- Berat sampel untuk pengujian = 0,59 Gram
- Bahwa terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH dan terdakwa II ABDUL HAKIM BADJARAT alias HAKIM tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk, memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis Ganja.
------------Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Pasal (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH bersama-sama dengan terdakwa II ABDUL HAKIM BADJARAT alias HAKIM, pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 17.35 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Palma Kelurahan Libuo Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Penylaahguna Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2025 saat terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH sedang berada di rumahnya yang yang beralamat di Raja Eyato Kelurahan Molosifat Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo, terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH menerima pesan pada akun Instagram miliknya dari akun Rastafara II yang berdomisili di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, yang menawarkan Narkotika jenis ganja seharga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) melalui Platform Tokopedia, sementara untuk uang pembayaran bisa ditransfer saat paket Narkotika jenis ganja tersebut sudah diterima dan terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH menyetujuinya, beberapa saat kemudian terdakwa kembali menerima pesan Instragram dari akun Rastafara II yang memberitahukan paket miliknya sudah dikirim melalui jasa Expedisi JNT dengan Nomor resi JT. 0842984361.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 sekira pukul 12.00 Wita, bertempat di halaman Penginapan palems yang beralamat di Jalan Palma Kelurahan Libuo Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo, saat terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH sedang bersama dengan terdakwa II ABDUL HAKIM BADJARAT alias HAKIM, lalu terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH menerima pesan dari saksi JUN YAHUA SULEMAN yang merupakan kurir jasa Expedisi JNT yang memberitahukan paket bertuliskan Pengirim Flow”sbeauty, 6285365237483, penerima : Moh. Ismail, 6289653405289, Gorontalo, Moh Ismail. Jln. Sawit perum altira permai 3, Kel. Tuladenggi Kec. Dungingi Kabupaten Gorontalo” akan diantarkan ke alamat sesuai yang tertera pada paket tersebut, kemudian saksi JUN YAHUA SULEMAN menanyakan posisi terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH, namun terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH tidak membalas pesan tersebut, kemudian sekira pukul 17.30 Wita, terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH dengan mengendarai sepeda motor dan berboncengan dengan terdakwa II ABDUL HAKIM BADJARAT alias HAKIM pergi ke kantor JNT yang beralamat di Jalan Beringin Kacamatan Dungingi Kota Gorontalo, setelah berada di sekitar kantor JNT terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH dan terdakwa II ABDUL HAKIM BADJARAT alias HAKIM memantau apakah ada petugas dari Kepolisian yang berada di kantor JNT tersebut, setelah merasa aman, terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH memutuskan untuk memesan Jasa Pengantaran Online pada Aplikasi Maxim untuk mengambil paket tersebut dengan titik pengantaran “depan toko Mis Mode Jalan Arif Rahman Hakim”, sementara itu terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH dan terdakwa II ABDUL HAKIM BADJARAT alias HAKIM melakukan pemantauan driver tersebut dengan jarak 100 Meter dari Kantor JNT, setelah mendapatkan driver pada aplikasi Maxim, terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH langsung mengirimkan pesan yang meminta driver tersebut untuk mengambilkan paket dengan nomor resi JT. 0842984361 di Kantor JNT, tidak lama kemudian terlihat saksi ARIF RAHMANSYAH yang merupakan Driver Maxim yang telah dipesan oleh terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH masuk ke dalam kantor JNT dan beberapa saat kemudian saksi ARIF RAHMANSYAH terlihat keluar dengan membawa sebuah paket, sehingga terdakwa I dan terdakwa II ABDUL HAKIM BADJARAT alias HAKIM langsung mengikutinya dari arah belakang, namun saat berada di Jalan Agusalim terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH dan terdakwa II ABDUL HAKIM BADJARAT alias HAKIM kehilangan jejak saksi ARIF RAHMANSYAH, sehingga terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH mengirim pesan kepada saksi ARIF RAHMANSYAH melalui Aplikasi Whatsapp untuk menyimpan dulu paket tersebut dan saksi ARIF RAHMANSYAH menyetujuinya.
- Bahwa pada hari Jumat 10 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wita, terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH menghubungi saksi ARIF RAHMANSYAH untuk meminta sharelok dari rumah saksi ARIF RAHMANSYAH untuk mengambil paket miliknya, tidak lama kemudian saksi ARIF RAHMANSYAH mengirimkan pesan yang berisi lokasi rumahnya, sehingga terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH dan terdakwa II ABDUL HAKIM BADJARAT alias HAKIM langsung menuju ke lokasi tersebut dengan berboncengan menggunakan sepeda motor untuk melakukan pemantauan di sekitar rumah saksi ARIF RAHMANSYAH. Kemudian pada besok harinya yakni hari Sabtu 11 Januari 2025, terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH dan terdakwa II ABDUL HAKIM BADJARAT alias HAKIM kembali mendatangi lokasi rumah saksi ARIF RAHMANSYAH, setelah melakukan pemantauan dan memastikan kondisi di rumah saksi ARIF RAHMANSYAH sudah aman, terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH kembali memesan Driver pada aplikasi Maxim dengan titik pengantaran “Taman Kanak-Kanak Samping Penginapan Palems” sambil melakukan pemantauan di sekitar rumah saksi ARIF RAHMANSYAH, tidak lama kemudian terlihat saksi FADLY DJAFAR yang merupakan Driver Maxim yang dipesan oleh terdakwa I masuk ke dalam rumah saksi ARIF RAHMANSYAH dan kembali dengan membawa sebuah paket, setelah saksi FADLY DJAFAR berangkat menuju titik pengantaran, terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH dan terdakwa II ABDUL HAKIM BADJARAT alias HAKIM langsung mendahuluinya, kemudian setelah sampai di sekolah Taman Kanak-kanak yang beralamat di Jalan Palma Kelurahan Libuo Kecamatan Dungingi, terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH turun dari sepeda motor dan meletakkan uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) diatas pagar beton sekolah dan menindihnya dengan sebuah batu, kemudian terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH mengirimkan pesan kepada saksi FADLY DJAFAR yang memerintahkan untuk meletakkan paket tersebut di samping pagar beton sekolah dan mengambil uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk pembayaran Maxim tersebut, sehingga saat sampai di Lokasi pengantaran, saksi FADLY DJAFAR langsung meletakkan paket tersebut di samping pagar beton dan mengambil uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sesuai perintah terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH, kemudian saksi FADLY DJAFAR langsung meninggalkan lokasi tersebut. selanjutnya sekira pukul 17.30 terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH dan terdakwa II ABDUL HAKIM BADJARAT alias HAKIM kembali mendatangi Taman Kanak-kanak untuk mengambil paket tersebut, setelah beberapa saat melakukan pemantauan dan merasa sudah aman, terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH memerintahkan terdakwa II ABDUL HAKIM BADJARAT alias HAKIM untuk turun dari sepeda motor dan mengambil paket tersebut, namun karena terdakwa II ABDUL HAKIM BADJARAT alias HAKIM merasa takut untuk mengambil paket tersebut, terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH turun dari sepeda motor dan mengambil paket yang terletak di samping pagar beton sekolah tersebut, tiba-tiba datang saksi ENGLY EDWIN PONAMPI, saksi NAWASYARIF PULUMODUYO dan saksi FERIYANTO USMAN yang merupakan petugas Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat dan telah melakukan pengintaian sejak paket tersebut sampai di Jasa Expedisi JNT, langsung melakukan tangkap tangan terhadap terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH, sementara itu terdakwa II ABDUL HAKIM BADJARAT alias HAKIM yang melihat kejadian tersebut langsung melarikan diri ke dalam lorong namun petugas berhasil menangkapnya, kemudian dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yakni saksi ISMID MOBY, petugas memerintahkan terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH untuk membuka paket tersebut dan setelah dibuka paket tersebut berisi Narkotika jenis Ganja, setelah dilakukan interogasi, terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH dan terdakwa II ABDUL HAKIM BADJARAT alias HAKIM mengakui bahwa Narkotika jenis Ganja tersebut untuk dikonsumsi secara bersama-sama, selanjutnya terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH dan terdakwa II ABDUL HAKIM BADJARAT alias HAKIM dan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Ganja dan 1 (satu) buah Handphone merk Realme C21-Y yang sebelumnya digunakan oleh terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH untuk berkomunikasi dengan pemilik akun Instagram Rastafara II, dibawa oleh petugas Opsnal Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH dan terdakwa II ABDUL HAKIM BADJARAT alias HAKIM terakhir kali mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja pada hari Minggu tanggal 5 januari 2025 di penginapan Palems yang beralamat di Jalan Palma Kelurahan Libuo Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0005, tanggal 14 Januari 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja.
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Metode
|
Pustaka
|
Identifikasi Ganja
|
Positif
|
Posiitif
|
Reaksi warna, KLT, Densitometri
|
Clarke’s Analysis of Drugs and Poisons Vol. II P.740 - 741
|
Pemerian
|
Daun kering, bentuk rajangan halus, terdapat biji berbentuk bulat, dan beberapa ranting, hijau tua kecoklatan
|
-
|
Reaksi warna, KLT, Densitometri
|
Clarke’s Analysis of Drugs and Poisons Vol. II P.740 - 741
|
- Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 13 Januari 2025 terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) paket dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
Berat wadah + zat = 203,03 gram
|
Berat wadah + zat = 203,03 gram
Berat wadah = 58,29 gram
Berat zat = 144,74 gram
|
Wadah + Zat = 0,90 gram
Berat wadah = 0,31 gram
Berat zat = 0,59 gram
|
- Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 144,74 Gram
- Berat sampel untuk pengujian = 0,59 Gram
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine Nomor : R/8/1/2025/Dokpol atas nama ABDULLAH ALDJUFRI yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa Nurwaliyah Tawari, M.Si pada tanggal 12 Januari 2025, dengan hasil sebagai berikut;
- Ganja/THC : Positif
- Benzodiapezin : Positif
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine Nomor : R/9/1/2025/Dokpol atas nama ABDUL HAKIM BADJARAT alias HAKIM yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa Nurwaliyah Tawari, M.Si pada tanggal 12 Januari 2025, dengan hasil sebagai berikut;
- Ganja/THC : Positif
- Benzodiapezin : Positif
- Bahwa terdakwa I ABDULLAH AL DJUFRI alias DULAH dan terdakwa II ABDUL HAKIM BADJARAT alias HAKIM tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengkonsumsi Narkotika Jenis Ganja.
-----------Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------- |