Petitum Permohonan |
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis di atas, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
- Menyatakan Permohonan Pemohon Praperadilan diterima seluruhnya;
- Menetapkan dan menyatakan Proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon adalah tidak sah dan cacat prosudural.
- Menyatakan Termohon yang telah menetapkan Termohon sebagai tersangka tidak cukup bukti sebagaimana ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan.
- Menyatakan Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon tidak sah secara Hukum.
- Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka, sebagaimana dimaksud pada Pasal Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, subside Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo Nomor : P-18/P.5.10/Fd.1/06/20022 tanggal 27 Juni 2022. adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan Tersangka tidak mempunyai kekuatan mengikat.
- Menyatakan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor : 1972.P.5.10/09/2022 tanggal 26 September 2022 yang dikeluarkan oleh Termohon kepada Pemohon adalah Tidak Sah dan Tidak berdasar Hukum.
- Menyatakan Perbuatan Pemohon bukanlah Perbuatan Pidana.
- Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari tahanan yang dilakukan oleh Termohon.
- Memulihkan hak dan nama baik Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |