Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2022/PN Gto HARLEY MOHAMAD S.H Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2022/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 20 Okt. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HARLEY MOHAMAD S.H
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis di atas, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan Permohonan Pemohon Praperadilan diterima seluruhnya;
  2. Menetapkan dan menyatakan Proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon adalah tidak sah dan cacat prosudural.
  3. Menyatakan Termohon yang telah menetapkan Termohon sebagai tersangka tidak cukup bukti sebagaimana ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan.
  4. Menyatakan Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon tidak sah secara Hukum.
  5. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka, sebagaimana dimaksud pada Pasal Pasal 2 ayat (1) jo pasal  18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang- undang  Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, subside Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20  Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.  tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka  atas diri Pemohon;
  7. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo Nomor : P-18/P.5.10/Fd.1/06/20022 tanggal 27 Juni 2022. adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan Tersangka  tidak mempunyai kekuatan mengikat.
  8. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor : 1972.P.5.10/09/2022 tanggal 26 September 2022 yang dikeluarkan oleh Termohon kepada Pemohon adalah Tidak Sah dan Tidak berdasar Hukum.
  9. Menyatakan Perbuatan Pemohon bukanlah Perbuatan Pidana.
  10. Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari tahanan yang dilakukan oleh Termohon.
  11. Memulihkan hak dan nama baik Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula;
  12. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya