Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2023/PN Gto MUKHLAS KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR KOTA UTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 23 Okt. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUKHLAS
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR KOTA UTARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

M E N G A D I L I ;

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan surat perintah penyidikan No.SP.SIDIK/ 07/ X/ Res.1.4/ 2023/ SEK KOTA UTARA, tanggal 11 OKTOBER 2023 adalah tidak memiliki kekuatan hokum yang mengikat;
  3. Menyatakan surat perintah penyidikan No.SP.SIDIK/ 08/ X/ Res.1.4/ 2023/ SEK KOTA UTARA, tanggal 11 OKTOBER 2023 adalah tidak memiliki kekuatan hokum yang mengikat;
  4. Menyatakan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan No.SPDP/08/XRes.1.4/2023/SEK KOTA UTARA, tanggal 11 oktober 2023 adalah tidak memiliki kekuatan hokum yang mengikat.
  5. Menyatakan tindakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon dalam menetapkan Pemohon (MUKHLAS) sebagai Tersangka dengan Surat Ketetapan Nomor : SP.Tap/09/X/Res.1.4/2023/sek kota utara tanggal 18 oktober 2023, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  6. Menyatakan surat ketetapan No : SP.Tap/09/X/Res.1.4/2023/sek kota utara tanggal 18 oktober 2023 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hokum yang mengikat ;
  7. Menyatakan tindakan penangkapan yang dilakukan termohon kepada pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hokum oleh karenanya tindakan a quo tidak memiliki kekuatan hokum yang mengikat.
  8. Menyatakan tindakan penahanan yang dilakukan termohon kepada pemohon adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hokum yang mengikat.
  9. Menyatakan surat perintah penahanan No : SP.Han/06/X/Res.1.4/2023/sek kota utara, yang diberikan termohon kepada pemohon tanggal 18 oktober 2023 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

 

  1. Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon terhadap diri Pemohon termasuk surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka kepada pemohon, surat perintah penangkapan terhadap pemohon, surat perintah penahanan terhadap pemohon.
  2. Memerintahkan kepada termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari dalam tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.
  3. Menghukum termohon untuk memberikan ganti rugi kepada pemohon selama berada dalam tahanan sejumlah Rp.100.000.000,00- (seratus juta rupiah);
  4. Memulihkan harkat, derajat, dan martabat pemohon kepada keadaan semula;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara sesuai ketentuan hukum.

Subsidair;

Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya