Berdasarkan hal hal yang diuraikan di atas, maka kami mohon kiranya Yth, Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo atau Bapak Hakim PraPeradilan yang ditunjuk mohon agar kiranya untuk dapat memutuskan permohonan ini dengan amar putusan sebagai berikut ;
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa penahanan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon adalah tidak sah ;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan
- Memerintahkan kepada Termohon untuk segera menghentikan penuntutan dan mencabut status tersangka Pemohon
- Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabiltasi dan ganti rugi sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) atas nama baik Pemohon
-
Jika Pengadilan Negeri Gorontalo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) ;
Demikian permohonan PraPeradilan ini diajukan dan atas perkenaan Yth. Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo untuk mengabulkannya dihaturkan banyak terima kasih.- |