Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.G/2025/PN Gto | CANDY ZHOU | Haris Makno, SH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2025/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 04 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); 3. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materill dan Kerugian Immateril; KERUGIAN MATERIIL, Rp. 2.800.000.000 (Dua Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah). KERUGIAN IMMATERIL Immateril adalah sebesar Rp. Rp.420.000.000 (Empat Ratus Dua Puluh Juta Rupiah). 4. Menetapkan Meletakan sita jaminan (conser vatoir beslag) terhadap : - Rumah tinggal Tergugat, beralamat di Jalan Jln. Raja Eyato Kel. Molosifat W Kec. Kota Barat Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo; - Bangunan Kos-Kosan Milik Tergugat di Jln. Raja Eyato Kel. Molosifat W Kec. Kota Barat Kota Gorontalo. 5. Menetapkan Harta Kekayaan Tergugat Yakni Rumuah Milik Tergugat dan Kos-Kosan Milik Tergugat yang beralamat di Jln. Raja Eyato Kel. Molosifat W Kec. Kota Barat Kota Gorontalo untuk di Lelang dimuka umum yang keutungannya untuk menganti kerugian yang dialami oleh penggugat sebesar Rp. 2.8000.000.000. (Dua Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah); 6. Menyatakan Tergugat patut dihukum untuk membayar uang paksa (Dwan Som) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) kepada Penggugat setiap satu hari jika lalai melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde); 7. Menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/ putusan serta merta (Uit Voerbaar Bij Voerraad) meskipun Para Tergugat melakukan upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad). 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini. Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negri Gorontalo yang memeriksa, mumutus perkara ini berpendapat lain, maka kami sangat bermohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |