Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2025/PN Gto CANDY ZHOU Haris Makno, SH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2025/PN Gto
Tanggal Surat Jumat, 04 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CANDY ZHOU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Ronal TalikiCANDY ZHOU
Tergugat
NoNama
1Haris Makno, SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);

3. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materill dan Kerugian Immateril;

KERUGIAN MATERIIL,

Rp. 2.800.000.000 (Dua Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah).

KERUGIAN IMMATERIL

Immateril adalah sebesar Rp. Rp.420.000.000 (Empat Ratus Dua Puluh Juta Rupiah).

4. Menetapkan Meletakan sita jaminan (conser vatoir beslag) terhadap :

- Rumah tinggal Tergugat, beralamat di Jalan Jln. Raja Eyato Kel. Molosifat W Kec. Kota Barat Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo;

- Bangunan Kos-Kosan Milik Tergugat di Jln. Raja Eyato Kel. Molosifat W Kec. Kota Barat Kota Gorontalo.

5. Menetapkan Harta Kekayaan Tergugat Yakni Rumuah Milik Tergugat dan Kos-Kosan Milik Tergugat yang beralamat di Jln. Raja Eyato Kel. Molosifat W Kec. Kota Barat Kota Gorontalo untuk di Lelang dimuka umum yang keutungannya untuk menganti kerugian yang dialami oleh penggugat sebesar Rp. 2.8000.000.000. (Dua Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah);

6. Menyatakan Tergugat patut dihukum untuk membayar uang paksa (Dwan Som) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) kepada Penggugat setiap satu hari jika lalai melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);

7. Menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/ putusan serta merta (Uit Voerbaar Bij Voerraad) meskipun Para Tergugat melakukan upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad).

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negri Gorontalo yang memeriksa, mumutus perkara ini berpendapat lain, maka kami sangat bermohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak