Petitum |
Primair :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Sah dan Berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini.
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan kerugian yang dialami Penggugat merupakan akibat tindakan dari Tergugat
- Menyatakan TERGUGAT yang menyuruh atau memberikan Ijin untuk membuat Aplikasi Mobile Mandiri di HP miliki Karyawan TERGUGAT dan menggunakan Nomor Rekening PENGGUGAT TANPA IZIN adalah Pelanggaran Terhadap Undang Undang-Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana ditegaskan pada Pasal 31.
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan 070824001216 batal Demi Hukum beserta Perjanjian ikutan, atau perjanjian accesoir, yaitu Perjanjian Jaminan Fidusia. Karena Tanggal 17/9/2024, Istri dari PENGGUGAT sudah meninggal Dunia.
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Yang didaftarkan Oleh TERGUGAT adalah Batal Demi Hukum.
- Menyatakan (BPKB), kendaraan Merk/Tipe HINO / TRUCK KAROSERI, Warna/Tahun GRN HIJAU / 2015 Nomor Rangka : MJEC1JG43F5119379, Nomor Mesin : W04DTRR21050, Nomor BPKB : L04454503S2, Nomor Polisi : DM8243EC, Atas Nama BPKB : MARYAM NGADI adalah Milik PENGGUGAT yang Sah.
- Menghukum TERGUGAT untuk Mengembalikan Jaminan BPKB miliki PENGGUGAT tanpa Syarat apapun.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 59.328.050, ( Lima puluh sembilan Juta tiga ratus dua puluh delapan ribu Lima puluh Rupiah ),-
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Imateriil sebesar Rp. 200.000.000, (dua ratus Juta Rupiah)
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya (uitvoorbaar bij vorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |