Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gto FAZRI SALEH 1.PT. TIRTA KENCANA TATAWARNA
2.PT. DEWA ASTA NUSANTARA
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 15/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 03 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FAZRI SALEH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MEYSKE ABDULLAH, S.Sos., S.H., C.L.A., C.P.L.C.FAZRI SALEH
Tergugat
NoNama
1PT. TIRTA KENCANA TATAWARNA
2PT. DEWA ASTA NUSANTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

 

  1. Menyatakan Batal Demi Hukum kontrak kerja periode bulan Juni 2020 sampai bulan September 2020 dengan Tergugat II ;
  2. Menghukum Tergugat I harus mengembalikan kerugian kepada Penggugat selama 4 tahun adalah sebesar Rp. 9.600.000,00 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) dengan perincian :
  • Rp. 200.000,00 x 12 bulan (setahun)            = Rp. 2.400.000,00
  • Rp. 2.400.000,00 x 4 tahun                            = Rp. 9.600.000,00
  1. Menghukum Tergugat II untuk membayarkan kepada Penggugat berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (2) huruf (g), Uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam pasal 156 Ayat (3) huruf (b), Uang Pengganti Hak sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (4) huruf (a) dan huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan perincian sebagai berikut :
  • Uang pesangon

7  x  Rp. 4.300.000,00 x 2 kali ketentuan            = Rp. 60.200.000,00

  • Penghargaan Masa Kerja (PMK)

2 x Rp. 4.300.000,00                                               = Rp.   8.600.000,00

  • Penggantian Hak

Cuti yang belum diambil

24/25 x Rp. 4.300.000,00                                       = Rp. 4.128.000,00

Penggantian perumahan

Serta pengobatan & perawatan

15% x Rp.68.800.000,00                                        = Rp.  10.320.000,00

Jumlah                                                                      =  Rp. 83.248.000,00

(terbilang : delapan puluh tiga juta dua ratus empat puluh delapan   ribu  rupiah).

  1. Menghukum Tergugat II untuk membayar upah proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat sejak diberhentikan pada bulan September 2020  dengan Upah/gaji sebesar Rp. 4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) yaitu gaji/upah selama 6 (enam) bulan sebesar : Rp. 4.300.000,00 X 6 = Rp. 25.800.000,00 (dua puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) ;  
  2. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya