Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus/2025/PN Gto 1.Musyawwir Nurtan, S.H.
2.Adzhanil Prima Septy, S.H.
DAVIT OTOLUWA alias EMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 98/Pid.Sus/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1783/P.5.13/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Musyawwir Nurtan, S.H.
2Adzhanil Prima Septy, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAVIT OTOLUWA alias EMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR
Bahwa Terdakwa DAVIT OTOLUWA Alias EMO bersama-sama dengan Terdakwa TRIWIJAYA BADERAN Alias TRI (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa, tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di salah satu rumah warga yang berada di Desa Moutong, Kec. Tilongkabila Kab. Bone Bolango atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang mengadili, Terdakwa telah melakukan perbuatan “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, 

Perbuatan Terdakwa DAVIT OTOLUWA Alias EMO melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa DAVIT OTOLUWA Alias EMO bersama-sama dengan Terdakwa TRIWIJAYA BADERAN Alias TRI (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa, tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di salah satu rumah warga yang berada di Desa Moutong, Kec. Tilongkabila Kab. Bone Bolango atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang mengadili, Terdakwa telah melakukan perbuatan “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,

Perbuatan Terdakwa DAVIT OTOLUWA Alias EMO melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa DAVIT OTOLUWA Alias EMO bersama-sama dengan Terdakwa TRIWIJAYA BADERAN Alias TRI (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa, tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di salah satu rumah warga yang berada di Desa Moutong, Kec. Tilongkabila Kab. Bone Bolango atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang mengadili, Terdakwa telah melakukan perbuatan “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, 

Perbuatan Terdakwa DAVIT OTOLUWA Alias EMO melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya