Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2024/PN Gto 1.Santo Musa, S.H.,M.H.
2.Kahfi Yudha Sulthoni, S.H.
3.Boby Ardirizka Widodo, S.H., M.Hum.
4.Musyawwir Nurtan, S.H.
5.Lisa Prihatina, S.H.
7.Adzhanil Prima Septy, S.H.
9.Andreas Atmaji, S.H.,M.H.
10.RIKO KURNIA PUTRA, S.H.
1.ADNAN S. SANGO Alias ANAN
2.MUH NUR ILYAS HUSAIN alias ILYAS
3.SUKRIL NURJAL alias SUKRIL
4.MOHAMMAD ARYA PAPUTUNGAN Alias ARYA
5.WIRANTO Y. PANANA alias WIRANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 92/Pid.B/2024/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1495/P.5.13/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Santo Musa, S.H.,M.H.
2Kahfi Yudha Sulthoni, S.H.
3Boby Ardirizka Widodo, S.H., M.Hum.
4Musyawwir Nurtan, S.H.
5Lisa Prihatina, S.H.
6Adzhanil Prima Septy, S.H.
7Andreas Atmaji, S.H.,M.H.
8RIKO KURNIA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADNAN S. SANGO Alias ANAN[Penahanan]
2MUH NUR ILYAS HUSAIN alias ILYAS[Penahanan]
3SUKRIL NURJAL alias SUKRIL[Penahanan]
4MOHAMMAD ARYA PAPUTUNGAN Alias ARYA[Penahanan]
5WIRANTO Y. PANANA alias WIRANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ADNAN S. SANGO (selanjutnya disebut dengan Terdakwa 1) Bersama sama dengan Terdakwa MUH. NUR ILYAS HUSAIN Alias ILYAS (selanjutnya disebut dengan Terdakwa 2), Terdakwa SUKRIL NURJAL Alias SUKRIL (selanjutnya disebut dengan Terdakwa 3), Terdakwa MOHAMMAD ARYA PAPUTUNGAN Alias ARYA (selanjutnya disebut dengan Terdakwa 4) dan Terdakwa WIRANTO Y PANANA Alisa WIRANTO (selanjutnya disebut dengan Terdakwa 5) pada hari Minggu tanggal 01 Oktober 2023 sekira pukul 12.00 Wita s/d Pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023, bertempat di Desa Lompotoo Kec. Suwawa Tengah Kab. Bone Bolango atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana  “Barang siapa yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati”.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya