Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.P/2022/PN Gto 1.Yeris Laadji
2.Yurike Prastika Inaku
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 91/Pdt.P/2022/PN Gto
Tanggal Surat Selasa, 13 Des. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yeris Laadji
2Yurike Prastika Inaku
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon tersebut;
  2. Memberikan ijin kepada para Pemohon untuk memperbaiki / mengganti nama Ibu pada Akta Kelahiran anak dengan Nomor : 7503-LU-12072017-0004 yang semula tertulis YURIKE INAKU dan diubah menjadi YURIKE PRASTIKA INAKU ;
  3. Memerintahkan Kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bone Bolango untuk mencatat perubahan tersebut kedalam buku Registrasi Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kelahiran atas nama anak Pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
    Apabila Hakim berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak