Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2023/PN Gto MUTIARAHMAT T. SIDIKI Kapolri Cq. Kapolda Gorontalo Cq. Kapolres Gorontalo Kota Cq. Satreskrim Polresta Gorontalo Kota Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 13 Apr. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUTIARAHMAT T. SIDIKI
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq. Kapolda Gorontalo Cq. Kapolres Gorontalo Kota Cq. Satreskrim Polresta Gorontalo Kota
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas sudah seharusnya menurut hukum, Pemohon memohon kepada ketua Pengadilan Negeri Limboto melalui Hakim Tunggal yang memeriksa permohonan a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

P R I M A I R

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan Penetapan Tersangka, pengeledahan,penyitaan kendaraan berupa Toyota  Avanza G 2012, Nomor Polisi DM 1205 D, Nomor Ranka MHKM1BA3jK052944, Nomor Mesin DK84307 warna kuning, yang dilakukan Termohon adalah tidak sah.
  3. Menyatakan bahwa seluruh rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP Sidik/45/IV/Res.1.8/2023/Resta Gtlo Kota, tanggal 07 April 2023 adalah tidak sah.
  4. Memerintahkan Termohon untuk segera menghentikan tindakan penyidikan yang dilakukan terhadap diri Pemohon.
  5. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari statusnya sebagai Tersangka seketika setelah putusan dibacakan.
  6. Memerintahkan Termohon Supaya mengembalikan Mobil Toyota Avanza G 2012, Nomor Polisi DM 1205 D, Nomor Ranka MHKM1BA3jK052944, Nomor Mesin DK84307 warna kuning yang telah disita, kepada Pemohon seketika setelah putusan dibacakan.
  7. Memerintahkan  Termohon untuk memulihkan hak-hak pemohon baik dalam kedudukan,harkat dan martabatnya.
  8. Membebankan biaya perkara pada Negara.

S U B S I D A I R

Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo melalui Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan.

Pihak Dipublikasikan Ya