Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2019/PN Gto RAHMAN KIYAI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2019/PN Gto
Tanggal Surat Rabu, 06 Feb. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAHMAN KIYAI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Tersebut.
  2. Menetapkan bahwa di Desa Tunggulo Kecamatan Tilongkabila Kabupaten Bone Bolango pada tanggal 20 Maret 1988 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : GEI KIYAI karena sakit dan dikebumikan di Desa Tunggulo
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Bone Bolango untuk mencatat kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas Nama GEI KIYAI tersebut
  4. Membebankan Biaya Perkara kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak